Sukses

Pemerintah Ingin 571 SPBU Kembali Jual Premium Secepatnya

Dibutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk kembali jual Premium di SPBU.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa, Madura dan Bali (Jamali), secepatnya kembali menjual Bahan ‎Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, sebagian SPBU di Jamali sudah kembali menjual Premium‎, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.‎ 

Kementerian ESDM ingin 571 SPBU di Jamali secepatnya kembali menjual Premium.‎ Apalagi setelah Premium di wilayah tersebut berubah status menjadi penugasan, dengan diterbitkannya payung hukum baru tersebut.

"Secepatnya at least, yang Bali sudah selesai," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Untuk menjual Premium kembali membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Lantaran pihak SPBU harus melakukan perubahan di SPBU antara lain nozle dan tangki penyimpanan‎ bahan bakar yang diperuntukkan khusus Premium. 

"Ada yang menunggu sampai konversinya butuh waktu seminggu dua minggu," ujar dia.

Arcandra mengungkapkan, ‎dari 571 SPBU yang harus menjual Premium di Jamali, tujuh di antaranya berada di Bali. Saat ini tujuh SPBU‎ telah kembali menyalurkan Premium.

Bali terdapat 191 unit SPBU, 135 di antaranya tetap menjual Premium. Dengan ada tujuh SPBU kembali menjual Premium, jumlah SPBU yang menjual Premium menjadi 142 unit.

‎"Saya dari Bali, di sana ada 7, semuanya sudah jual Premium lagi, dari 191 SPBU di Bali yang eksisting," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Penjualan Premium di Jawa, Madura dan Bali akan Dievaluasi Usai Sebulan

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan, ketersediaan Premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawa, Madura dan Bali (Jamali).‎ Setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis ini berubah status menjadi penugasan di wilayah tersebut.

Jonan mengatakan, pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sesuai penugasan Pemerintah, Pertamina akan menambah 571 SPBU yang kembali menjual BBM jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

"Ini mau lihat saja, kan ditambah 571 SPBU (yang menjual Premium) di seluruh Jawa Madura Bali," kata Jonan, di Jakarta, Jumat 8 Juni 2018.

Menurut dia, dari 571 SPBU tersebut, baru setengahnya yang sudah kembali menjual Premium. Meski demikian, dia memastikan, seluruh SPBU tersebut akan menyalurkan Premium dalam waktu dekat.

"Mungkin sekarang separuh, tapi besok sudah penuh 571 SPBU dari 1.519. Jadi nanti kira-kira-kira 2.090 SPBU di Jamali ada Premiumnya," jelas Jonan.

Pertamina akan memasok Premium dengan jumlah yang cukup banyak, yaitu 8 ribu liter per hari di setiap SPBU. Perkembangan penjualan BBM Premium dalam waktu satu bulan akan terus dipantau.

"Kalau memang animonya masih tinggi, ya kita sediakan, tapi kalau animonya sangat rendah kita evaluasi bagaimana sebaiknya," dia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: