Sukses

Penyederhanaan Golongan Kendaraan Jalan Tol Dipastikan Kelar Tahun Ini

Nantinya penyederhanaan golongan kendaraan pada tol ini akan tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan proses penyederhanaan golongan kendaraan untuk sistem pembayaran di jalan tol akan mulai dilaksanakan pada tahun ini.

Nantinya penyederhanaan golongan kendaraan pada tol ini akan tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR).

"Secara keseluruhan memang masih menunggu Peraturan. Harusnya tahun ini sih," ungkap Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry T Zuna, di Jakarta, Senin (11/6/2018).

Penyederhanaan golongan tarif ini mengakibatkan jumlah golongan kendaraan yang masuk ruas tol akan lebih sederhana, yakni dari 5 golongan menjadi 3.

Nanti, golongan I atau golongan kendaraan pribadi dan tidak akan berubah tarifnya. Yang berubah adalah golongan II dan III yang digabungkan menjadi golongan II sementara golongan III dan IV dan V digabungkan menjadi golongan III.

Dia pun memperkirakan dengan adanya kebijakan penyederhanaan golongan kendaraan, tarif tol bisa turun hingga 35 persen untuk golongan II dan III.

Herry menambahkan, saat ini sendiri sudah ada beberapa ruas tol yang sudah memberlakukan penyederhanaan golongan kendaraan tersebut. Khususnya pada ruas-ruas tol yang baru diresmikan oleh Pemerintah.

"Yang rasionalisasi golongan itu kan udah beberapa yang diberlakukan. Kaya ruas-ruas tol yang baru itu kan sudah tiga golongan. Solo Ngawi Wilangan itu kan udah," dia menandaskan.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Tarif Tol Dalam Kota Diseragamkan Mulai 13 Juni 2018

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) siap memberlakukan integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kebijakan anyar ini akan mulai berlaku efektif pada 13 Juni 2018 mendatang.

Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, integrasi tarif tol ini diikuti dengan dihapuskannya Gerbang Tol Meruya dan Gerbang Tol Rorotan. Dengan demikian, tarif yang dikenakan untuk jarak pendek maupun panjang akan sama.

“Dengan adanya integrasi ini hanya ada 1 kali transaksi saat masuk tol, di mana saja dengan tarif sama,” ungkapnya ditemui di Hotel Dafam Teraskita, Jakarta Timur, Senin (11/6/2018).

Pada 13 Juni nanti, tarif lama yang berlaku di Tol JORR tidak lagi berlaku, melainkan tarif yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 380/KPTS/M/2018 tertanggal 5 Juni 2018 lalu.

Berdasarkan aturan itu, masyarakat yang akan melewati ruas JORR W1, JORR W2U, W2S, S, E1, E2, E3, Akses Tanjung Priok, Ulujami-Pondok Aren hanya diberlakukan tarif Rp 15.000 untuk golongan I, atau kendaraan pribadi roda empat.

“Untuk golongan 2 dan 3, tarif tol yang kita kenakan Rp 22.500 atau 1,5 kali dari golongan I, kemudian golongan 4 dan 5 sebesar 2 kali lipat dari golongan I, sebesar Rp 30 ribu,” tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com