Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas tol lingar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat mengundur pemberlakuan integrasi JORR ke tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dan Jasa Marga sebagai pengelola JORR, untuk menambah waktu sosialisasi dalam rangka integrasi JORR.
Sebagaimana info sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR, maka integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam 7 hari kalender sejak keputusan dibuat, atau pada tanggal 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Namun, mempertimbangkan efektivitas sosialiasi, maka pemberlakuan sistem integrasi JORR akan berlaku efektif mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB," ungkap AVP Corporate Secretary Jasa Marga dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (12/6).
Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR efektif mulai 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), dan Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang).
Integrasi juga akan diberlakukan di Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Alasan Buat Dongkrak Tarif
Sebelumnya, Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indinesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya memberikan catatan bahwa integrasi tarif dari sisi pelayanan harus menjadi target untuk meningkatkan pelayanan, khususnya aspek standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Sebab di atas kertas, integrasi akan memangkas keberadaan beberapa gerbang tol (gate), sehingga memangkas lamanya transaksi, antrian. Banyaknya transaksi diakui bisa menghambat lajunya kendaraan.
“Integrasi tarif ini jangan menjadi kenaikan tarif secara terselubung. Sebab kenaikan tarif tol sudah diatur setiap dua tahun sekali. Oleh karenanya, pengelola jalan tol harus bisa membuktikan hal itu. Membuktikan bahwa revenue pengelola tol tidak naik pasca integrasi. Jika revenue tambah berarti ada kenaikan tarif secara terselubung, sepihak, dan pelanggaran terhadap PP tentang Jalan Tol,” ungkapnya.
Dia mengatakan kebijakan ini bakal memberatkan pengguna tol untuk jarak pendek. Sebab jumlah biaya tol menjadi lebih mahal dari sebelumnya.
“Integrasi tarif tersebut memang akan memukul atau memberatkan untuk pengguna tol jarak pendek, khususnya kendaraan pribadi. Dan akan menguntungkan untuk pengguna tol jarak jauh. Sebagai contoh, untuk jarak terpendek biasanya Rp 3.500 akan menjadi Rp 15 ribu," kata dia.
"Sebaliknya mendatangkan keuntungan bagi para pengguna tol untuk jarak panjang. "Sedangkan untuk jarak terjauh, melewati tiga gate yang biasanya Rp 22 ribu akan terpangkas menjadi Rp 15 ribu saja,” jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement