Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak melarang masyarakat menerbangkan balon udara. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk terbangkan balon udara.
Syarat yang harus dipenuhi itu, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, Pertama balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat harus berada pada batas ketinggian yang sudah diatur yakni 150 meter.
"Harus juga diikat ditambatkan dengan tali agar tidak terbang dengan bebas," ujar dia dalam konferensi pers, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan Bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 kilometer dari Bandara.
Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah soal ukuran balon udara. Balon udara yang dibuat hendaknya dengan tinggi 7 meter dengan diameter 4 meter.
"Saya dari ini menyangkut keselamatan banyak orang publik. Bahwa yang paling terekspos keselamatan penebangan risiko balon super besar diameter 10 meter tinggi 20 meter mengancam keselamatan penerbangan. Ini merupakan ranjau udara sepanjang pulau Jawa dari tengah ke timur," tegas Novie.
Dia pun mengatakan pihaknya mengharapkan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan secara bertanggung jawab agar tidak menggangu keselamatan orang lain.
"Maka dari itu saya kerja sama untuk mengawasi penerbangan balon yang tidak ada kendali untuk melindungi keselamatan publik. Agar melakukan tradisi ini memeperhatikan keselamatan masyarakat pada umumnya," kata dia.
Reporter: Wilfrifus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Bahayakan Penerbangan, Polisi Sita 16 Balon Udara di Wonosobo
Sebelumnya, dinilai membahayakan penerbangan, aparat Polres dan Kodim 0707 Wonosobo menggelar razia penerbangan balon udara tanpa awak pada Sabtu 16 Juni 2018. Di hari yang sama, 71 pilot juga melaporkan adanya balon udara ke Lanud Purbalingga. Hal ini dilaporkan para pilot lantaran membahayakan penerbangan.
Hasil razia, 16 balon udara dengan rata-rata diameter 5 meter hingga 8 meter disita dari beberapa desa di Kecamatan Wonosobo. Selain itu, polisi juga menangkap sembilan pelaku yang sedang berusaha menerbangkan balon udara tersebut. Dari sembilan pelaku, enam di antaranya masih anak-anak.
Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras, mengungkapkan baik Polres, Kodim, Pemda dan bahkan otoritas penerbangan AIRNAV Indonesia, sudah berkali-kali menggelar sosialisasi kerawanan penerbangan balon udara. Penerbangan sebenarnya diperbolehkan, asal sesuai aturan yaitu tentang ketinggian dan ditambatkan.
"Artinya tidak boleh dilepasliarkan karena berpotensi mengganggu penerbangan pesawat udara," kata Kapolres Sabtu 16 Juni 2018.
Abdul Waras merinci, 16 balon udara yang disita, empat merupakan hasil penyerahan dari Kodim 0707. Sedang sembilan pelaku, rinciannya tiga orang dewasa berinisial IA, NA, dan RF. Serta enam pelaku anak yaitu SA, HR, AF, YA, AH, dan OF.
"Semuanya warga Bumireso Wonosobo. Mereka kami kenakan Pasal 411 Jo 53 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 500 juta," lanjut Kapolres.
Komandan Kodim 0707 Wonosobo Letkol Czi Fauzan Fadli menegaskan, pengendalian penerbangan dan peringatan penangkapan bagian shock terapi. Ia berharap masyarakat menjadi lebih peduli terhadap keselamatan penerbangan karena sekali pesawat menabrak balon udara, akan berakibat fatal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement