Sukses

Kemenhub Gandeng Kepolisian Tindak Tegas Warga Terbangkan Balon Udara

Kementerian Perhubungan izinkan festival balon udara dengan sejumlah syarat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempertegas aturan soal larangan bagi masyarakat untuk terbangkan balon udara. Kebijakan tersebut dibuat lantaran keberadaan balon udara dinilai dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan.

Akan tetapi, dia masih mengizinkan untuk digelarnya festival atau lomba balon udara dengan beberapa syarat, seperti membatasi ketinggian maksimal hanya 150 meter.

"Saya bilang begini karena apa yang saya temui di lapangan itu (penerbangan balon udara) begitu membahayakan. Kalau ini kita biarkan, biasanya satu minggu setelah Lebaran, aktivitas ini bisa masif sekali dan bisa menimbulkan bahaya secara fisik bagi pesawat," papar dia saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Dilanjutkannya, dalam dua hari terakhir ini ada sebanyak 84 pilot yang mengeluh akibat keberadaan balon udara yang mengganggu rute penerbangan. "Jakarta-Surabaya bisa berputar lewat Kalimantan, jadi bisa dibayangkan kalau ini terjadi fatal sekali," tambah dia.

Dia pun turut mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut, dapat terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Tujuan konferensi pers ini, ingin memastikan bahwa kita serius untuk melaksanakan aturan ini," tegas Budi.

Namun begitu, ia masih membuat sebuah pengecualian bagi dibuatnya festival atau perlombaan balon udara, seperti dalam waktu dekat ini akan diselenggarakan di Wonosobo dan Pekalongan. Yakni, dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku dengan pemberat yang tertancap di darat, serta membatasi tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum di udara 150 meter.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan AirNav selaku lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, untuk menindak masyarakat yang nekat melanggar aturan ini.

"Kita tidak mau menutup kehendak adanya lomba di dua tempat itu (Wonosobo dan Pekalongan). Kami akan diskusi dengan polisi bagaimana solusinya, dan saya juga menugaskan AirNav untuk melakukan pembinaan," ucap dia.

"Kami juga berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta, dan meminta tolong mereka untuk menegakkan aturan," tandas dia. 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Keluhan Pilot Berkurang

Airnav Indonesia mencatat penurunan jumlah keluhan oleh pilot usai menindak kegiatan menerbangkan balon udara.

Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto menuturkan, hingga siang ini pihaknya baru menerima 15 laporan dari pilot terkait gangguan terhadap penerbangan yang disebabkan oleh balon udara. Sebelumnya hingga Lebaran, tercatat ada 71 laporan.

"Itu kemarin kami total, dari pagi sampai malam. 71 laporan itu dari pagi sampai malam. Lalu hari ini tadi sudah 15, artinya sudah berkurang," ujar dia dalam Konferensi Pers, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu 17 Juni 2018.

Dia menyampaikan, mayoritas keluhan pilot ditemukan gangguan oleh balon udara terjadi pada saat siang sampai sore. Daerah dengan gangguan terbanyak adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

"Ada satu balon yang sampai ke Kalimantan, mungkin saking tingginya terbawa angin sampai ke sana," tutur dia.

Pihaknya sungguh mengharapkan masyarakat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan terkait kegiatan menerbangkan balon udara ini. Jika tidak akan mengganggu keselamatan penerbangan yang dapat menyebabkan wajah Indonesia tercoreng di hadapan dunia Internasional.

"(Gangguan balon udara) sangat signifikan untuk keselamatan penerbangan. Yang complain tidak hanya  pilot indonesia, tapi juga pilot internasional," tegas dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â