Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat bila hendak menerbangkan balon udara. Di antaranya, batas ketinggian maksimal 150 meter serta ditambatkan dengan tali pada pemberat yang tertancap di tanah.
Selain itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 km dari lapangan udara.
Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi, dapat mengganggu aktivitas lalu lintas pesawat sehingga membahayakan aspek keselamatan penerbangan. Apa saja bahayanya?
Advertisement
Baca Juga
Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto mengatakan, balon udara yang mengangkasa sejajar dengan pesawat jelas-jelas akan membuyarkan pandangan pilot.
"Jadi kalau sampai itu tertabrak oleh moncong pesawat, pilot tidak bisa melihat dan membuat dia tidak mengerti harus berbuat apa. Enggak seperti sopir mobil, yang bisa langsung berpindah lajur," kata dia di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Bahaya kedua, lanjutnya, ketika balon udara itu sampai masuk ke dalam mesin pesawat. Hal tersebut otomatis akan mengakibatkan mesin berhenti bekerja dan pesawat jatuh.
Menurut catatan AirNav, balon udara tanpa awak membahayakan keselamatan penerbangan sebab dapat bertabrakan dengan pesawat udara dan mengakibatkan terganggunya fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator, serta rudder pada pesawat sehingga mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat.
Novie melanjutkan, hal yang paling berbahaya akibat keberadaan balon udara ialah pada saat malam hari. Pandangan pilot tidak sebaik saat langit disinari matahari sehingga sulit untuk menghindar. "Itu plastik, jadi tidak terdeteksi oleh radar pesawat dan radar kita," ujar dia.
AirNav Indonesia melaporkan, keamanan dan keselamatan dunia penerbangan Indonesia terus meningkat dan diapresiasi dunia internasional. Tahun lalu, audit keselamatan International Cicil Aviation Organization (ICAO) menunjukkan lompatan besar dalam aspek keselamatan penerbangan nasional yang melompat jauh hampir seratus peringkat.
Oleh karena itu, lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan tersebut sudah menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) mengenai balon udara agar pilot terus waspada dan menjaga keselamatan penerbangan.
Keluhan Pilot soal Balon Udara Berkurang
Airnav Indonesia mencatat penurunan jumlah keluhan oleh pilot usai menindak kegiatan menerbangkan balon udara.
Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto menuturkan, hingga siang ini pihaknya baru menerima 15 laporan dari pilot terkait gangguan terhadap penerbangan yang disebabkan oleh balon udara. Sebelumnya hingga Lebaran, tercatat ada 71 laporan.
"Itu kemarin kami total, dari pagi sampai malam. 71 laporan itu dari pagi sampai malam. Lalu hari ini tadi sudah 15, artinya sudah berkurang," ujar dia dalam Konferensi Pers, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6).
Dia menyampaikan, mayoritas keluhan pilot ditemukan gangguan oleh balon udara terjadi pada saat siang sampai sore. Daerah dengan gangguan terbanyak adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur.Â
"Ada satu balon yang sampai ke Kalimantan, mungkin saking tingginya terbawa angin sampai ke sana," tutur dia.
Pihaknya sungguh mengharapkan masyarakat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan terkait kegiatan menerbangkan balon udara ini. Jika tidak akan mengganggu keselamatan penerbangan yang dapat menyebabkan wajah Indonesia tercoreng di hadapan dunia Internasional.
"(Gangguan balon udara) sangat signifikan untuk keselamatan penerbangan. Yang complain tidak hanya pilot indonesia, tapi juga pilot internasional," tegas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement