Sukses

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol JORR

Kementerian PUPR menunda kebijakan integrasi tarif tol JORR karena alasan sosialisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan integrasi sistem transaksi tol di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) dari rencana sebelumnya pada Rabu esok (20/6/2018) mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan tersebut diputuskan setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai kebijakan tersebut. 

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya kebijakan integrasi tarif tol tol JORR akan diterapkan pada 13 Juni. Kemudian mundur menjadi 20 Juni ini. Dan mundur lagi sampai waktu yang tidak ditentukan. 

Alasan Kementerian PUPR menunda integrasi tarif Tol JORR karena ingin memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait untuk dapat mensosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat.

Penerapan integrasi sistem transaksi ini yang semula akan diberlakukan mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan di jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol.

Kualitas layanan jalan tol melalui integrasi sistem ini, pertama adalah meningkatnya efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali. Sebelumnya pengguna ruas tol JORR melakukan 2-3 kali transaksi untuk perjalanan lintas-seksi atau ruas, mengingat tol JORR dikelola oleh Operator (BUJT) yang berbeda-beda, sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran.

Dengan adanya integrasi tarif tol, maka 5 gerbang tol akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro sehingga kemacetan di tengah ruas tol diharapkan akan berkurang. Transaksi hanya akan dilakukan satu kali pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

 

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Kedua, integrasi sistem akan menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V sehingga dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan kompetitif.

Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk atau kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri. Dengan demikian, jalan arteri akan senantiasa dalam kondisi mantap. Selain itu, juga akan mengurangi antrean lalu lintas jalan arteri yang padat seperti pada kawasan Tanjung Priok.

Melalui penyederhanaan sistem transaksi, akan berlaku sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal, di mana pengguna tol, sesuai golongan kendaraannya akan membayar besaran tarif tol yang sama, tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh.

Tarif baru akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km yang terdiri dari: Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir).

Berlaku pula di Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR.

3 dari 3 halaman

Kurangi Macet, Pemprov DKI Setuju Tarif Tol JORR Naik

Tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) direncana naik pada tanggal 20 Juni 2018 mendatang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendukung kenaikan tersebut.

Menurut Sandi, keputusan itu sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan. Apalagi tahun depan, DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan electronic road pricing (ERP).

"Harapan kita (kenaikan tarif tol) enggak meningkatkan biaya hidup. Tapi pada intinya lihat juga sebetulnya akan menerapkan ERP," kata Sandiaga di Jakarta Timur, pada 18 Juni 2018.

Selain ERP, Sandiaga menyebut pihaknya akan menerapkan tarif parkir tinggi di Ibu Kota. Hal itu sudah berdasarkan pada Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Sehingga diharapkan dengan adanya jalan berbayar dan tarif parkir tinggi masyarakat dapat beralih menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan Jakarta.

"Mungkin ini bisa sejalan untuk memastikan masyarakat bisa pindah menjadi pengguna kendaraan umum," jelas Sandiaga.

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT-Kementerian PUPR) bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat menunda pemberlakuan integrasi JORR, yang sebelumnya direncanakan pada 13 Juni 2018, berubah menjadi 20 Juni 2018 mendatang.

Tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta yang akan diseragamkan 20 Juni nanti merupakan upaya Pemerintah dan Jasa Marga untuk menambah waktu sosialisasi dalam rangka integrasi JORR.

Video Terkini