Sukses

Buntut Tragedi KM Sinar Bangun Karam, Seluruh Kapal Dilarang Berlayar di Danau Toba

Tenggelamnya KM Sinar Bangun mendorong pemerintah untuk mengaudit seluruh kapal di Danau Toba.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus membenahi pelayanan pada sektor pelayaran pasca Kapal Motor atau KM Sinar Bangun tenggelam di lintasan Dermaga Simanindo, Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (18/6/2018). Saat ini, kapal belum diperbolehkan berlayar di Danau Toba karena akan dilakukan audit. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan memperbaiki infrastruktur di lima dermaga yang ada di Danau Toba, yakni Ambarita, Hajibata, Simanindo, Tigaras, dan Muara.

"Akan dilakukan renovasi terhadap kualitas dermaga dan infrastruktur pada lima dermaga di Danau Toba, dengan biaya pada 2018 dan 2019 masing-masing Rp 75 miliar," jelas dia di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Saat ini, Budi Karya melanjutkan, sedang dilakukan penjajakan terkait pengelolaan kelima dermaga tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Sedang diadakan empat kapal Ro-Ro (Rolling On Rolling Off) dari Kemenhub dan ASDP, dan juga ada CSR dari masyarakat Sumatera Utara untuk membuat satu perusahaan dengan menyumbang dua kapal," mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu. 

Lebih jauh kata Budi Karya, telah mempertemukan seluruh operator pelayaran nasional, yang sepakat untuk meningkatkan kualitas pelayaran di Danau Toba. Dengan kesepakatan itu, sambungnya, Kemenhub akan membagikan sebanyak 5 ribu jaket pelampung (life jacket) kepada operator untuk kapal penyeberangan.

Menindaki kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, ia menegaskan, akan melakukan audit terhadap semua kapal yang beroperasi di seluruh penjuru Tanah Air, khususnya di Danau Toba.

"Saat ini (di Danau Toba), kapal belum diperbolehkan berlayar sampai aspek keselamatan kapal terpenuhi, kecuali dua kapal Ro-Ro Sumut 1 dan Ro-Ro Sumut 2 untuk melakukan penyelamatan," tukas Budi Karya. 

2 dari 2 halaman

Dugaan Ada Pelanggaran

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menengarai sejumlah pelanggaran terjadi terkait tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Samosir Sumatera Utara yang menewaskan penumpangnya. 

Ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menggelar konferensi pers terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. 

"Mungkin kapal itu legal, tapi terbuka kemungkinan bahwa KM Sinar Bangun berlayar tanpa izin bila tidak ada manifest dan SIB (Surat Izin Berlayar)," ujar dia di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Selain itu, kata dia, dari keterangan yang diperoleh KM Sinar Bangun memiliki ukuran 35 Gross Tonnage (GT) sehingga kapasitas daya angkutnya hanya 43 penumpang. "Penumpang 80 orang mungkin, tapi enggak mungkin kalau ini diisi 200 orang," tambah dia.

Dia mengaku sulit menentukan jumlah penumpang karena berkaitan dengan ketiadaan manifest jumlah penumpang. Ini yang membuat perhitungan data terkait banyaknya korban menjadi simpang siur.

Kendala lainnya, ia menyampaikan, yakni kapal hanya memiliki jaket pelampung (life jacket) yang disinyalir lebih sedikit dari jumlah penumpang, yaitu sekitar 45 life jacket.

Menurut laporan, ada sebanyak 189 penumpang yang hilang berdasarkan data dari Posko Simanindo, Kabupaten Samosir. Mengacu laporan itulah, Menhub memperkirakan ada potensi kapal kelebihan penumpang.

Menindaklanjuti kasus ini, dia memastikan, Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Basarnas dan Polda Sumatera Utara, untuk melakukan penanganan di lapangan.

"Penanganan akan dilakukan selama 7 hari ke depan, dan apabila diperlukan akan ditambah 3 hari," tukas dia.

Video Terkini