Liputan6.com, Jakarta - Setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2018, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri diwajibkan kembali masuk kerja pada Kamis, 21 Juni 2018.
Untuk memastikan seluruh aparatur negara menjalankan kewajibannya dan tidak bolos, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengaku akan memanfaatkan teknologi untuk mengawasi para ASN.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan menggunakan teknologi, kita tidak perlu lagi melakukan sidak ke kantor-kantor pemerintahan, lebih mudah dan tepat sasaran. Kalau sidak, kita kan juga terbatas waktu dan sumber daya manusianya. Sekarang sudah zamannya teknologi," ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Ia menuturkan, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB dengan nomor B/8/M.SM.00.01/2018.
Dalam surat tersebut, dijelaskan sebagai upaya penegakan disiplin PNS serta optimalisasi pelayanan publik, pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah diminta melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama dan libur Lebaran.
Selanjutnya
Dia juga menerangkan, laporan kehadiran ASN yang dimaksud dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online. Apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di nomor 081398568088.
Asman pun akan secara langsung terus mengawasi pelaporan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan demikian, ia berharap tidak ada lagi PNS yang menambah cuti di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini, para aparatur negara tidak dapat lagi bermalas-malasan maupun kucing-kucingan dengan para atasan, karena keberadaannya yang dapat dimonitor.
Asman mengatakan, para pejabat pembina pegawai tidak boleh segan menjatuhkan sanksi terhadap PNS yang mangkir pada hari pertama masuk kerja.
"Sanksi bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bolos di hari pertama masuk kerja telah diatur, baik berupa teguran lisan hingga pemotongan tunjangan kinerja. Kecuali bagi yang sakit, tentunya dengan menunjukan surat dari pihak rumah sakit," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement