Sukses

Posko Ditutup 22 Juni, Pekerja Masih Bisa Adukan Masalah THR ke Layanan Kemnaker Ini

Pelayanan Terpadu Satu Atap yang dimiliki Kemnaker berada di lantai 1 Gedung B‎ Kemnaker. Pekerja bisa mengadukan soal pembayaran THR di layanan ini.

Liputan6.com, Jakarta Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berakhir pada 22 Juni 2018, besok. Namun demikian, Kemnaker masih tetap melayani pengaduan pekerja terkait pembayaran THR.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pengupahan Kemnaker FX Watratan mengatakan, mesti masa kerja posko akan berakhir besok, namun pekerja masih bisa mengadukan masalah THR melalui Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).

"Walaupun posko tutup tapi PTSA tetap buka," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

PTSA yang dimiliki Kemnaker berada di lantai 1 Gedung B‎ Kemnaker. Adapun jam pelayanannya yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB untuk pagi hari dan pukul 13.00-16.00 WIB untuk siang hari.

Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-11.30 WIB untuk pagi hari dan pukul 13.30-16.30 untuk siang hari.

"Jadi posko boleh tutup, tapi PTSA untuk pengaduan tetap buka, jadi bisa melapor (THR) ke situ. bisa langsung ke situ," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Kemnaker Sudah Terima 396 Pengaduan THR, Ini Rinciannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 396 pengaduan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 241 pengaduan.‎

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemnaker FX Watratan mengatakan, pengaduan tersebut masuk ke posko THR yang dibuka oleh Kemnaker sejak 28 Mei 2018, baik melalui emailWhatsapp, SMS, telepon maupun datang langsung ke posko.

"Per 17 Juni ada ‎396 pengaduan. Sebenarnya ada tambahan sampai kemarin 24 laporan yang belum bisa pilah apakah aduan atau hanya konsultasi.‎ Tapi yang 396 jumlah pengaduan yang di luar konsultasi. Itu yang fix ditindaklanjtui melalui koordinasi dengan Disnaker terkait‎," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Watratan mengungkapkan, dari jumlah pengaduan tersebut, sekitar 60-70 persen disebabkan adanya kasus yang tengah berjalan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berakhirnya kontrak kerja.

Kemudian sekitar 30 persen lantaran keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Hal tersebut biasanya terkait dengan masalah keuangan yang tengah dialami oleh perusahaan.

"Ada keterlambatan pembayaran THR, karena (dibayarkan) lebih dari H-7. Kan beberapa perusahaan cost dan pemasukan di Juni tidak seimbang, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran," ia menerangkan. 

 

Video Terkini