Sukses

Bangun Asrama Haji dan Madrasah, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Rp 2 T

Pemerintah berencana menerbitkan surat utang untuk membangun infrastruktur pendidikan Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merealisasikan komitmennya dalam mengembangkan pendidikan agama Islam di dalam negeri. Salah satunya dengan merevitalisasi dan membangun infrastruktur pendidikan Islam menggunakan dana berbasis syariah melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan SBSN atau surat utang berbasis syariah bagi Kementerian Agama (Kemenag) untuk peningkatan mutu pendidikan agama Islam pada tahun ini.

“Tahun 2018, sedikitnya Rp 2,2 trilun dialokasikan ke Kemenag yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur layanan pendidikan, balai nikah dan manasik, serta asrama haji dengan skema pembiayaan SBSN,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Anggaran sebesar itu, lanjut Mardiasmo, akan digunakan untuk empat hal yaitu pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji sebesar Rp 349,74 miliar, pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji sebesar Rp 355,35 miliar.

Kemudian, peningkatan akses dan mutu pendidikan Madrasah sebesar Rp 201,43 miliar serta peningkatan mutu sarana dan prasarana PTKIN sebesar Rp 1,3 triliun.

Peningkatan sarana prasarana PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) akan dilakukan pada 34 kampus, antara lain UIN Ar Raniry Banda Aceh, UIN Sumatera Utara, UIN SUSKA Riau, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Malang, dan UIN Sunan Ampel Surabaya.

 

2 dari 2 halaman

Bangun Madrasah

Selain itu untuk pertama kalinya dialokasikannya anggaran SBSN atau sukuk negara untuk peningkatan akses dan mutu pendidikan Madrasah di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pembangunan tersebut akan dilakukan di 32 madrasah pada beberapa wilayah Indonesia, dari jenjang MI, MTs, dan MA.

Beberapa Madrasah tersebut, antara lain MIN Nglawu Sukoharjo Jawa Tengah, MIN Purwokerto Jawa Tengah, MTsN Surakarta 1 Jawa Tengah, MTsN Merasugun Assowalesi Jayawijaya Papua, serta MAN IC Aceh Timur dan MAN IC Sipirok Sumatera Utara.

Pemerintah, kata Mardiasmo, juga mendorong seluruh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang tersebar di kabupaten/kota untuk segera memanfaatkan adanya bantuan dana SBSN yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas moderasi pendidikan agama di Indonesia.

"Selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan pondok pesantren, dana SBSN juga dapat digunakan untuk pembangunan perpustakaan maupun laboratorium pendukung proses pembelajaran," kata dia.

Untuk 2019, Kemenkeu dan Kemenag telah mempersiapkan dana SBSN yang khusus dikonsentrasikan untuk pembangunan Madrasah dan pondok pesantren. Meski demikian untuk menerima dana SBSN, sekolah, dan pondok pesantren wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

"Pimpinan pondok pesantren diminta perlu untuk melakukan pendataan atas sertifikat tanah agar tidak terjadi sengketa antara warga dengan pimpinan pondok pesantren sehingga ketika dana SBSN dikucurkan tidak terjadi kendala terkait sertifikat tanah," tandas dia.