Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam aturan baru ini PPh Final bagi UMKM turun menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen.
Dikutip dari akun resmi instagram Presiden Jokowi, Sabtu (23/6/2018), ia bercerita alasan keluarnya aturan baru tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Pajak penghasilan UMKM turun agar usaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah bisa melompat lagi menjadi usaha besar," tulis akun tersebut.
Lengkapnya, berikut cerita Presiden Jokowi mengenai alasan keluarnya aturan tersebut:
"Saya pernah ke satu kampung, dan mendengar keluhan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Katanya: “Pak, pajak penghasilan satu persen untuk UMKM itu bagi kami berat.”
Saya balik bertanya, yang tidak berat itu, berapa? “Kalau bisa 0,25 persen, Pak!”
Di tempat lain, saat mengunjungi kawasan industri kecil, saya bertanya lagi. Jawabannya sama,“Pak, satu persen itu berat. Mohon diturunkan.” Berapa? “Ya, 0,25 sampai 0,5 persen, Pak.”
Maka saya pun memerintahkan Menteri Keuangan bersama Dirjen Pajak untuk menghitung ulang berapa sebetulnya total penerimaan pajak dari UMKM ini, juga besaran kemampuan kita untuk memberikan keringanan. Dihitung-hitung, bertemulah angka 0,5 persen ini.
Aturannya sudah saya tanda-tangani. Itulah yang saya luncurkan hari ini di (Jumat, 22 Juni 2018) Kota Surabaya, yakni penurunan tarif PPh final bagi UMKM, dari satu persen menjadi 0,5 persen.
Tujuannya jelas, untuk mendorong pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan kemudahan pembayaran pajak dan tarif yang lebih baik.
Dengan beban pajak yang ringan, pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dan melakukan investasi."
Tarif Baru
Untuk diketahui, Presiden Jokowi meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku efektif per 1 Juli 2018.
Peluncuran tarif pajak UMKM ini berlangsung di Jawa Timur (Jatim) Expo, Surabaya pada Jumat 22 Juni 2018 dan dihadiri 2.000 pelaku UMKM di wilayah Jatim.
Sementara tarif pajak UMKM 0,5 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
"Tarif pajak UMKM diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, hari ini.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).
Adapun pokok-pokok perubahannya, antara lain:
1. Penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
2. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen sebagai berikut:
a. Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
b. Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
c. Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement