Liputan6.com, Jakarta Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri memastikan jika tidak ada anggotanya yang menjual bawang merah palsu alias bawang bombai mini impor yang dioplos dengan bawang lokal.
Abdullah menjelaskan, pihaknya sudah membuat surat edaran sejak tiga bulan yang lalu yang isinya menyatakan bahwa pedagang tidak boleh menjual bawang bombai mini impor seharga bawang merah.
Advertisement
Baca Juga
"Saya sudah sampaikan surat edaran sejak awal bahwa bawang bombai tidak boleh dijual seharga atau dioplos dengan bawang merah lokal," kata Abdullah saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (24/6/2018).
Abdullah juga menjelaskan, para pedagang di pasar tidak akan mungkin mau mengambil risiko ditinggal oleh pembeli atau pelanggan.
"Risiko ditinggal oleh pembeli itu jauh lebih berbahaya dibanding dengan kepentingan sesaat (kekuntungan) mengoplos bawang bombai dan bawang merah. Dan ini berisiko bagi pedagang menurut saya, pedagang gak akan berani berisiko sejauh itu kan nanti akan ditinggal pembeli dan pelanggan," ujar dia.
Kendati demikian, Abdullah menyatakan bukan tidak mungkin ada oknum lain yang melakukan pengoplosan tersebut.
"Tapi itu (jumlah oknum) sangat kecil di pasar, saya enggak tahu kalau di luar pasar. Tapi di pasar tradisional itu dampak risikonya jauh lebih besar nagi pedagang makanya akan sulit untuk dilakukan (oplos)," dia memastikan
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: merdeka.com
Biar Tak Tertipu, Kenali Ciri Bawang Bombai Mini yang Dijual Jadi Bawang Merah
Kementerian Pertanian mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu dengan bentuk bawang bombai mini yang menyerupai bawang merah di pasaran. Pemalsuan bawang bombai mini yang dijual sebagai bawang merah oleh importir, tentu merugikan konsumen karena harga bawang bombai yang lebih murah dan rasa yang berbeda dengan bawang merah.
"Konsumen hati-hati membeli produk, jangan tertipu. Kalau ketahuan ada yang menjual bawang bombai mini jadi bawang merah, laporkan saja," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Suwandi, seperti dikutip dari Antara Sabtu (22/6/2018).
Baca Juga
Perbedaan bawang bombai mini dan bawang merah adalah terletak pada siung bawang. Bawang bombai mini tidak memiliki siung (bagian kecil pada bawang), lain halnya dengan bawang merah yang memiliki dua atau tiga siung.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Yasid Taufik, mengatakan ukuran bawang bombai mini memiliki diameter kurang dari 5 centimeter (cm).
Padahal, seharusnya ukuran standar bawang bombai impor yang boleh masuk ke Indonesia di atas 5 cm. Dalam kasus pemalsuan bawang merah ini, Kementan menemukan 70 persen dari setiap karung mengandung bawang bombai ukuran kurang dari 5 cm.
"Ukuran yang boleh masuk ke Indonesia itu di atas 5 cm. Kalau sudah 70 persen mengandung bawang bombai ukuran di bawah 5 cm, itu unsur kesengajaan. Beda kalau komposisinya bombai yang besar, hanya dua persen yang kecil," kata Yasid.
Â
Advertisement