Sukses

Pemangkasan PPh Final Genjot Daya Saing UMKM Indonesia

Kemenperin menilai kebijakan pengurangan PPh ini diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik kebijakan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Pengurangan pajak ini dinilai akan meringankan beban UMKM serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri. Pasalnya, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk semakin mengembangkan bisnis.

“Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” ujar dia di Jakarta, Minggu (24/6/2018).

Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Gati menilai kebijakan pengurangan PPh ini diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah gencar meluncurkan beragam kemudahan untuk menggenjot IKM, seperti diperluasnya akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Tahun ini pemerintah juga telah mengubah ketentuan penyaluran suku bunga KUR menjadi 7 persen per tahun dari sebelumnya 9 persen per tahun,” ungkap dia.

Gati berharap, implementasi kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan juga terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja.

“Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional,” kata dia.

Saat ini, lanjut Gati, Kemenperin tengah mendorong pembuatan material center bagi pelaku IKM agar mudah mendapatkan bahan baku. “Dengan begitu, kami berharap IKM dapat mencapai target pertumbuhan hingga 11 persen pada tahun ini,” lanjut dia.‎

 

2 dari 2 halaman

Pasarkan Lewat Marketplace

Kemenperin pun terus memacu para IKM untuk memasarkan produknya di marketplace. Program ini dinamakan e-Smart IKM yang merupakan sistem basis data yang tersaji dalam profil industri, sentra, dan produk yang diintegrasikan dengan marketplace yang telah ada.

Sejalan dengan kebijakan itu, Ditjen IKM Kemenperin telah membuat infrastruktur sarana perluasan pasar e-Smart IKM yang telah dimulai pada tahun lalu bekerjasama dengan marketplace dalam negeri, antara lain Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Blanja.com.

Semenjak diluncurkan pada Januari 2017, jumlah IKM yang bergabung dalam program e-Smart IKM terus bertambah. Saat ini sudah ada 2.730 IKM yang masuk dalam pasar online melalui marketplace e-Smart IKM. Kemenperin menargetkan pada tahun ini akan bertambah sejumlah 4.000 IKM yang bakal bergabung dalam e-Smart IKM.

“Saat ini, nilai transaksi di e-Smart IKM telah berada pada lebih dari Rp 601 juta, dengan komoditas di antaranya adalah logam, fesyen, makanan dan minuman yang mendominasi nilai transaksi penjualan online tersebut,” tandas dia.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin

  • PPh Final