Liputan6.com, Jakarta - The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) selaku anak usaha dari Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya mempromosikan platform digital terbarunya eClass, yakni kelas online untuk pendidikan dan sertifikasi profesi pasar modal Indonesia dan Sekolah Pasar Modal (SPM).
Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan, BEI telah mengajak 23 sekuritas untuk ikut serta dalam program pembelajaran online tersebut. Namun begitu, baru lima yang menyatakan kesiapannya.
Advertisement
Baca Juga
"Kita tetap buka untuk partner SPM ke 23 sekuritas. Kita tawarkan ke mereka, sekarang baru lima yang siap," jelasnya di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Adapun kelima sekuritas yang dimaksud antara lain Indo Premier Sekuritas, Phillip Sekuritas Indonesia, Pintraco Sekuritas, Profindo International Sekuritas, dan Indosurya Sekuritas.
Lebih lanjut Nicky meyakinkan masyarakat, bahwa mereka bisa langsung membuka rekening lantaran keberadaan pihak sekuritas yang bertanggung jawab memantau peserta secara online.
Ia menambahkan, beberapa sekuritas tersebut disinyalir memiliki akses ke seluruh daerah dengan melalui kantor cabang. Sehingga membuatnya yakin proses tidak banyak terhambat oleh kendala.
"Enggak banyak kendala, rata-rata punya kantor di daerah atau kerja sama dengan galeri investasi," pungkas dia.
Libur Pilkada Serentak 27 Juni 2018, BEI Tetap Buka Perdagangan Saham
Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) kemungkinan membuka transaksi harian saham pada saat libur pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018.
“Bursa buka. Ini seperti tanggal 20-an,” ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio, lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Senin (25/6/2018).
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan kapan pun hari pemungutan suara seperti Pilkada atau Pemilu, haruslah menjadi hari libur. Namun, apakah libur nasional atau hanya wilayah yang melakukan pilkada saja diserahkan kepada pemerintah.
Meski begitu, Arief mengungkap, pada Pilkada Serentak 2015 presiden Jokowi pernah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
"Itu perintah Undang-Undang bahwa Pemilu, Pilkada, dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi kalau KPU bikin hari Minggu, ya sudah hari libur. Tapi kalau KPU bikinnya tidak pada hari libur, maka hari itu harus diliburkan," kata Arief saat jeda rapat pleno DPS Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Juni 2018.
Menurut Arief, aturan tersebut dibuat presiden agar mencegah hal tidak diinginkan, seperti mobilisasi massa di wlayah yang tidak melakukan pemungutan suara.
"Jadi diliburkan, supaya tidak terjadi mobilisasi antardaerah itu. Kan banyak, sini pilkada sini tidak. Jadi kalau pilkada sebelumnya (2015) diambil kebijakan diliburkan secara nasional," ujar dia.
Meski penegasan KPU soal hari libur sudah cukup gamblang, namun sejauh ini Pemerintah diketahui masih menggodok apakah ditetapkan menjadi libur nasional atau hanya di daerah yang menyelenggarakan pilkada saja. Menurut Arief, hal itu bukan sebuah kegamangan, melainkan penataan proses administrasi yang tinggal menunggu waktu.
"Jadi itu tinggal tunggu saatnya (apakah libur nasional atau tidak) untuk dikeluarkan saja, yang harus diputuskan sudah ada, tinggal administrasi, hari pemungutan suara pasti libur karena itu perintah undang-undang," ujar Arief.
Advertisement