Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan atas iklan minyak kelapa sawit Indonesia di Lyon, Prancis. Hal tersebut merupakan kesimpulan dari keputusan resmi komisi etika periklanan Prancis atau Jury de Deontologie Publicitaire (JDP) pada 15 Juni 2018.
Dengan keputusan tersebut, iklan minyak kelapa sawit Indonesia yang dipublikasikan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Lyon dipastikan tidak melanggar aturan.
“Hasil keputusan JDP adalah kemenangan legal bagi Indonesia, karena keputusan JDP tidak memenuhi keluhan pelapor, yang menganggap iklan ITPC Lyon tidak benar dan tidak berdasar,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/6/2018).
Advertisement
Dengan kemenangan ini, Indonesia berhasil mempertahankan citra minyak kelapa sawit Indonesia sebagai produk yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan.
Baca Juga
Namun, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mengingatkan pemerintah untuk tetap waspada mengawal minyak kelapa sawit Indonesia.
“Indonesia masih harus tetap bersiap atas langkah-langkah yang mungkin diambil Uni Eropa untuk mencegah kembali masuknya minyak kelapa sawit ke pasar Eropa,” ungkap Enggartiasto.
Akhir tahun lalu, ITPC Lyon mempublikasikan iklan dengan informasi 'L’huile de palme Indonésienne est plus durable et plus écologique' atau 'Minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan'.
Iklan minyak kelapa sawit ini diadukan ke JDP. Pelapor mengadukan pernyataan dalam iklan sebagai pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar. Kasus bergulir mencapai puncaknya pada sesi dengar pendapat, 1 Juni 2018.
Dalam sesi dengar pendapat tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati. Delegasi Indonesia terdiri atas perwakilan KBRI Paris, perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta Sekretariat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Dua Keputusan
Kesimpulan dari keputusan JDP adalah pertama, secara garis besar JDP mengakui data dan dokumen yang disampaikan oleh ITPC Lyon selama pemeriksaan menunjukkan adanya evolusi undang-undang dan sertifikasi produksi minyak kelapa sawit di Indonesia.
Hal ini mengarah pada produksi minyak kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan. Meskipun begitu, informasi tersebut memang tidak dicantumkan dengan jelas dalam iklan.
Kedua, aduan pelapor tidak menjadi bagian dari keputusan JDP. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa JDP menyetujui secara substantif bahwa iklan ITPC Lyon tidak menyalahi aturan penggunaan terminologi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
“Kuasa hukum pemerintah Indonesia melihat bahwa JDP tidak menganggap iklan tersebut menyesatkan atau tidak benar, seperti yang dituduhkan oleh pelapor. Dalam hal ini, JDP tidak menolak substansi atau isi iklan tersebut,” kata Oke menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement