Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tarif baru Pajak penghasilan (PPh) Final bagi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang megatakan, keputusan pemerintah menurunkan pajak UMKM dimaksudkan agar beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Akan tetapi, dirinya lebih menginginkan agar pemerintah tidak terlebih dahulu memberikan beban pajak bagi pelaku UMKM.
Advertisement
Baca Juga
"Sekarang di revisi lagi pajak UMKM sehingga diubah dari 1 persen ke 0,5 persen. Jangan tanggung-tanggung nol kan dulu bila perlu. Kenapa? UMKM ini perlu dicatat lahir karena bukan dari pemerintah. Ada peluang, dia muncul," ungkapnya dalam acara kongkow bisnis PASFM Radio Bisnis Jakarta, di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Sarman menyebut, tugas pemerintah saat ini seharusnya adalah membina dan mendampingi seluruh pelaku UMKM agar selangkah lebih maju. Hal lain yang harus didorong pemerintah, kata dia, dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan pemasaran, dan mendorong permodalan.
"Setelah naik kelas bahwa dia sudah punya kapasitas dipajakin artinya bagaimana mikro ini naik kelas di samping karyanya di antarkan naik kelas agar layak dimintai pajak. Sehingga bertambah," terangnya.
"Kalau saat ini ibaratnya pemerintah mau untung mau enggak UMKM yang penting dipajakin. Belum berbuah sudah diminta dulu,"Â Sarman menambahkan.
Â
Â
Reporter :Â Dwi Aditya Putra
Sumber : Merdeka.com
Minta Diturunkan Lagi
Sarman mengatakan, para pelaku UMKM sebetulnya taat dalam membayar pajak. Hanya saja dalam kebijakan tersebut, dinilainya tidak menguntungkan bagi UMKM. Dirinya juga berharap, ke depan PPh bisa kembali diturunkan.
"Kita yakin bahwa UMKM ini adalah mereka yang taat (bayar pajak). Dia juga memberikan kontribusi kepada pemerintah. Alangkah indahnya kalau sudah untung baru dipajakin.
"Jadi ini mungkin masih harapan. Ke depan mungkin bisa diturunkan 0,25 persen. Pembenahan pemberdayaan pendampingan dan kelemahan-kelemahan UKM itu harus didorong. Harapan target dari pemerintah untuk meraup wajib pajak akan tercapai," tutup Sarman.Â
Advertisement