Liputan6.com, Jakarta - Program beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) menjadi bahan perbincangan panas warganet. Mereka mulai kritis terhadap penerima beasiswa LPDP yang sejatinya berasal dari uang rakyat.
Berdasarkan pantauan di Twitter, belum lama ini mulai banyak yang mengkritik LPDP karena masalah sikap dan produktivitas penerimanya, terutama yang di luar negeri.Perbincangan ini hangat lewat tagar #Sh*tLPDPAwardeesSay.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi cuitan warganet seputar LPDP tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti memberikan fakta-fakta atas program beasiswa LPDP yang dikelola LPDP di bawah Kemenkeu.
"Pertama, LPDP menekankan adanya kewajiban kembali dan berkontribusi untuk Indonesia pada setiap proses seleksi calon awardee atau penerima beasiswa," kata Frans, begitu panggilan akrabnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Kewajiban itu menyangkut:
• Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia saat mendaftar
• Esai mengenai kontribusi yang telah atau sedang dan akan dilakukan
• Penilaian khusus terkait integritas dan nasionalisme pada saat wawancara
• Penanaman integritas dan cinta tanah air pada Persiapan Keberangkatan (PK)
• Pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian. Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, ada kewajiban pengembalian dana beasiswa dan denda
• Pelanggaran pasal akan diinvestigasi oleh Divisi Pengelolaan Alumni dan Talent serta Satuan Pemeriksa Intern (SPI).
Â
Fakta Kedua
Frans menambahkan, hal kedua yakni tindakan yang dilakukan SPI ketika terjadi pelanggaran:
• Memberikan peringatan pertama dan kedua sesuai SOP
• Memberikan sanksi berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang diterima, pemblokiran serta publikasi di media resmi LPDP.
Lebih jauh dia menjelaskan, fakta ketiga, saat ini tercatat ada 5.700 alumni LPDP dengan klasifikasi yang studi di dalam negeri sebanyak 2.100 orang (37 persen) dan studi di luar negeri 3.600 orang (63 persen).
"Sebanyak 5.440 alumni telah kembali dan berkontribusi di tanah air," tutur Frans.
Keempat, sambungnya, sebanyak 260 orang masih berada di luar negeri, di mana 200 orang menempuh studi lanjutan atau melakukan internship atau bekerja di lembaga internasional dengan seizin LPDP.
"Sedangkan 60 orang lainnya masih berada di luar negeri karena mendampingi keluarga melanjutkan studi luar negeri, melakukan riset pada lembaga riset luar negeri (NGO dan Universitas) dan sebagian kecil bekerja di perusahaan internasional," Frans menerangkan.
Untuk 60 orang ini, lanjutnya, LPDP sudah mengirimkan surat peringatan. Beberapa dari mereka sudah bersedia untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.
Â
Â
Advertisement
Fakta Kelima
Frans menambahkan, fakta kelima, dari tahun ke tahun LPDP terus mengevaluasi awardee-nya dan juga menambahkan pasal-pasal kewajiban awardee yang ada di kontrak perjanjian dan disertai sanksi apabila tidak kembali ke tanah air.
"Hal ini untuk memastikan bahwa awardee terpilih akan kembali ke Indonesia dan berkontribusi untuk negeri," tegas Frans.
Menurutnya, pengawasan selalu dilakukan oleh LPDP dan jika masyarakat menemukan pelanggaran, LPDP sangat terbuka untuk menerima pengaduan dan penyampaian informasi. "Laporan masyarakat dapat ditujukan ke: pengaduan.lpdp@kemenkeu.go.id," tutup Frans.