Sukses

Perputaran Uang di Pilkada Capai Rp 25 Triliun, Dari Mana Sumbernya?

Perputaran uang selama Pilkada 2018 ditaksir mencapai sekitar Rp 25 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut, perputaran uang selama Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2018 ditaksir mencapai sekitar Rp 25 triliun.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang membeberkan, sumber perputaran uang tersebut berasal dari pemerintah yakni sebesar Rp 20 triliun untuk penyelenggaraan pilkada di 171 daerah. Sedangkan sisanya, berasal dari biaya kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) sebesar Rp 5 triliun.

"Sebesar Rp 20 triliun pertama untuk mencetak kertas suara. Kedua untuk Logistik, dan ketiga biaya untuk membayar honor para petugas. Keempat biaya untuk masyarakat yang terlibat dalam peliputan suara dan itu mungkin di luar dari anggaran keamanan. Jadi, itu resmi dari pemerintah yang Rp 20 triliun itu," ujar Sarman di salah satu hotel di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Dari perhitungan Sarman, rata-rata paslon kepala daerah masing-masing provinsi mengeluarkan uang Rp 75 milliar. Sementara di provinisi-provinsi besar seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dengan jumlah penduduk dan kabupaten atau kota, yang cukup besar, dia meyakini bisa mencapai hingga Rp 100-150 milliar.

Selanjutnya untuk kota yang terdiri dari 29 kota, masing-masing paslon menggelontorkan dana untuk biaya kampanye sekitar Rp 10 milliar.

"Yang paling banyak 115 kabupaten. Kalau rata rata paslon menggelontorkan dana Rp 20 miliar saja. Itu biaya mereka, ini biasa untuk mencetak flyer, spanduk, umbul-umbul, backdrop, kaos, stiker dan lainnya," Sarman menjelaskan.

Dengan demikian, pilkada 2018 ini secara tidak langsung mampu memberikan manfaat bagi pelaku-pelaku UMKM berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Terlebih kata Sarman, keuntungan bagi UMKM berlipat ganda, sebab kebanyakan atribut kampanye tersebut dibuat oleh UKM di masing-masing daerah.

 

 

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber : Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Buruh Dapat Uang Lembur jika Harus Masuk Kerja Saat Libur Pilkada 2018

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan libur di saat Pilkada 2018 ini. Dalam SE yang dikeluarkan pada 26 Juni 2018 tersebut terdapat lima poin.

Dikutip dari SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, Rabu (27/6/2018), menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut berlandaskan Ketetapan Presiden Nomor 15 Tahun 2018.

Ada lima poin penting dalam SE tersebut. Poin pertama adalah sesuai dengan Keputusan Presiden, maka pada 27 Juni 2018 merupakan libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak

Poin kedua hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah. Untuk poin ketiga adalah bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilih.

Poin selanjutnya atau keempat adalah bagi buruh dan pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam poin tiga, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja yang dipekerjakan para hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin terakhir atau kelima bagi buruh atau pekerja yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional maka pelaksanaan hak-hak berlaku juga seperti poin nomor empat.

Video Terkini