Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari Pilkada 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai pemerintah tidak berpikir panjang dalam memutuskan hari ini sebagai libur nasional. Dia menyebut, dampak adanya libur pilkada berakibat merugikan pengusaha.
Advertisement
Baca Juga
"Okelah mungkin ada 171 daerah (ikut pilkada) misal kayak yang kerja di Jakarta tinggal di Bogor atau Bekasi hanya teknisnya saja kan. Tapi seusai nyoblos kan bisa kembali bekerja. Tapi pemerintah langsung buat kebijakan yang merugikan pengusaha secara nasional. Itu pasti merugikan pengusaha," ujarnya saat di temui di Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Sarman berharap, seharusnya pemerintah dalam merumuskan kebijakan tidak sendiri. Apalagi menyangkut dengan hari libur nasional seharusnya dapat melibatkan pengusaha juga di dalamnya.
"Harapan kami ke depan, kalau ada satu kebijakan harusnya dikomunikasikan dengan pelaku usaha supaya kita ada antisipasi. Jangan sampai citra kita di hadapan pengusaha jadi tidak produktif, yang ada hanya libur dan libur saja,"Â pintanya
Meski demikian, Sarman masih menganggap wajar apabila libur nasional tersebut terjadi pada saat Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Kalau Pilpres kan seluruh Indonesia. Itu artinya enggak apa libur secara nasional. Ini kan artinya hampir 60 persen tidak Pilkada ngapain harus libur pilkada, bukan hanya swasta tapi pelayanan pemerintah juga harus libur gara-gara pilkada," pungkas Sarman.
Â
Reporter :Â Dwi Aditya Putra
Sumber : Merdeka.com
Buruh Dapat Uang Lembur jika Harus Masuk Kerja Saat Libur Pilkada 2018
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan libur di saat Pilkada 2018 ini. Dalam SE yang dikeluarkan pada 26 Juni 2018 tersebut terdapat lima poin.
Dikutip dari SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, pada 27 Juni 2018 menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut berlandaskan Ketetapan Presiden Nomor 15 Tahun 2018.
Ada lima poin penting dalam SE tersebut. Poin pertama adalah sesuai dengan Keputusan Presiden, maka pada 27 Juni 2018 merupakan libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak
Poin kedua hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah. Untuk poin ketiga adalah bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilih.
Poin selanjutnya atau keempat adalah bagi buruh dan pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam poin tiga, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja yang dipekerjakan para hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Poin terakhir atau kelima bagi buruh atau pekerja yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional maka pelaksanaan hak-hak berlaku juga seperti poin nomor empat.
Advertisement