Liputan6.com, Jakarta - Pengenaan cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape mulai berlaku pada 1 Juli 2018. Namun demikian, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memberikan batas waktu hingga 1 Oktober bagi cairan vape yang belum memiliki pita cukai untuk beredar di pasaran.
Kepala Subdit Tarif Cukai DJBC, Sunaryo mengatakan, ‎di dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) diatur terkait dengan transisi pengenaan cukainya.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait dengan peredaran di pasaran diberikan waktu hingga 1 Oktober. Misalnya di pasar masih ada yang (belum ada pita cukai rokok elektrik), ini keluar (diproduksi) sebelum 1 Juli, kita persilahkan beredar sampai 1 Oktober. Ini sambil nunggu mereka (pabrik) pesan pita cukai, kita biarkan beredar tidak apa-apa. Secara legal masih boleh," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor DJBC, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Menurut Sunaryo, masa waktu tiga bulan ini sebagai bentuk toleransi kepada komoditas ini. Mengingat, pengenaan cukai terhadap cairan vape ini merupakan hal yang baru.
"Itu toleransi, karena ini hal yang baru sehingga pasar perlu penyesuaian‎. Kita memberikan toleransi (vape), sehingga di lapangan yang belum memenuhi syarat sampai dengan 1 Oktober. Dengan catatan itu diproduksi sebelum 1 Juli," kata dia.
Â
Tanpa Pita Cukai Bakal Disita
Selain itu, adanya waktu toleransi ini juga untuk mengantisipasi agar penjual cairan vape tidak secara masif mengembalikan produk tersebut ke pabrik karena belum dikenakan cukai.
"Ini sebagai buffer, sehingga pedagang tidak rush (buru-buru) mengembalikan semua barang dagangannya (cairan vape) ke produsen. Kita apresiasi pelaku usaha dan pabrikan ini siap-siap dan welcome. Saya kira ini bagus," kata dia.
Namun setelah 1 Oktober, lanjut Sunaryo, semua cairan vape yang beredar di pasaran tanpa pita cukai akan disita. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum di lapangan.
"Tapi setelah 1 Oktober, ditarik semua. 1 Oktober di lapangan harus sudah pakai pita semua. (Kalau masih tanpa pita cukai) disita," tandas dia.
Advertisement