Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pengadaan barang dan jasa untuk belanja pemerintah merupakan sektor paling rawan dalam pengelolaan anggaran.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan berhati-hati kala menetapkan dan mengalokasikan anggaran.
"Saya minta seluruh dokumen anggaran diperiksa, tidak hanya titik koma, angka, juga peruntukannya," ujar Sri Mulyani saat memberi sosialisasi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani mengatakan, para pejabat juga harus dapat memastikan jumlah anggaran untuk menetapkan besaran anggaran. Jadi, hal tersebut tidak selalu mendapat revisi dan penambahan di kemudian hari.
Sri Mulyani mencontohkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan salah satu instansi yang pernah mengajukan penambahan anggaran untuk membiayai suatu program. Pihaknya pun tidak lantas mengabulkannya, tetapi melakukan koreksi terhadap anggaran yang ada.
"Bea Cukai waktu itu melapor saya. Saya waktu itu diajak olahraga dulu biar senang. Habis itu mereka lapor katanya patroli bea dan cukai kurang (anggarannya) sekitar Rp 34 triliun kalau tidak salah,” ujar dia.
"Saya bilang, pokoknya itu harus dipenuhi, saya tidak mau menambah belanja anggaran. Setelah dicek Pak Wamenkeu ternyata anggaran yang ada bisa digunakan tanpa menambah belanja anggaran," kata dia.
Untuk itu, Sri Mulyani menegaskan, pentingnya merencanakan anggaran yang baik dan benar. Pejabat yang berwenang mengajukan kebutuhan anggaran juga tidak boleh takut mengelola anggaran.
"Kita mengelola keuangan tidak boleh merasa takut. Saya takut ditangkap KPK, saya takut nanti diaudit. Kalau Anda merasa takut, berarti ada dua hal. Anda tidak tahu aturan, sehingga Anda takut melanggar, atau memang Anda punya niat," ujar dia.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Jurus Kemenkeu Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pencegahan Korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Acara tersebut dihadiri pejabat eselon I dan direksi Badan Layanan Umum Kemenkeu yang berjumlah 250 hingga 300 peserta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, sosialisasi ini dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran pegawai dan pejabat Kementerian Keuangan terhadap pentingnya pengimplementasian aturan tersebut.
"Latar belakang dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 mengenai pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan. Tentu kita memerlukan pemahaman yang akurat dan tepat mengenai perpres yang dimaksud," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 28 Juni 2018.
Hadiyanto menjelaskan, ada empat hal yang ditekankan dalam kegiatan sosialisasi aturan ini. Pertama, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai Kemenkeu terhadap perbedaan aturan ini dengan aturan yang sama yang diterbitkan sebelumnya.
Kedua, meningkatkan pemahaman mengenai perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga ke depan perencanaan pengadaan barang dan jasa lebih terarah dan sesuai dengan aturan.
"Yang ketiga, meningkatkan awareness pimpinan mengenai pengadaan barang dan jasa. Yang keempat meningkatkan pengelolaan kapasitas barang dan jasa. Nanti akan ada struktur formal yang dijabat secara ad hoc oleh pejabat tertentu," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement