Sukses

Menko Darmin Sosialisasikan Sistem Izin Online Terpadu

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai Kementerian atau Lembaga mulai dari Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mensosialisasikan peluncuran sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) di Hotel Borobudur Jakarta.

Sosialisasi sistem perizinan online terpadu dihadiri oleh berbagai Kementerian atau Lembaga mulai dari Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha. 

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS,” kata Menko Darmin saat memberikan sambutan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini lanjut Menko Darmin berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS.

Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Namun yang paling penting, sistem perizinan di Kementerian atau lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baruJadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi Kementerian atau Lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan," ujar dia.

Darmin Nasution menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat.

Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal resmi.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

50 Kabupaten Siap Ikuti Penerapan Sistem Perizinan Online Terpadu

Sebagai informasi, pada 21 Juni 2018, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sesuai pasal 107 dalam PP 24/2018 ini, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, hingga kini 50 kabupaten dengan potensi investasi besar sudah siap mengikuti penerapan OSS. Ke-50 kabupaten tersebut telah mengikuti pelatihan OSS yang dibina langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Yang sudah bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika pelatihan sudah 50 pemerintah daerah. Cukuplah (tahap awal) 10 persen dari total 500 keseluruhan kabupaten," ujar dia.

Menteri Rudiantara melanjutkan, pihaknya bertugas untuk menyiapkan dan melatih pemerintah daerah untuk dapat menerapkan OSS. Sehingga, investor tidak lagi direpotkan dengan sejumlah sistem perizinan yang bertele-tele.

"Yang didahulukan itu daerah yang kita lihat potensi investasinya besar dan kelihatannya memang sudah siap. Sekarang siapa yang mau invest di kabupaten Donggala. Pasti ada tapi daerahnya. Realistis tapi bertahap lah. Kita kebagian penyediaan sistem sama ngasih pelatihan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: