Sukses

BTN Pastikan Tak Bakal Berikan Kredit Rumah Pertama Tanpa DP

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengapresiasi upaya Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran kredit untuk rumah pertama.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  (BTN) mengapresiasi upaya Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran kredit untuk rumah pertama. Kebijakan DP kini dibebaskan oleh masing-masing bank.

Direktur Utama BTN, Maryono mengatakan meski kini Bank Indonesia membebaskan biaya DP rumah pertama, namun pihaknya tidak langsung merespons dengan memberikan DP 0 persen.

"Aturan baru itu bukan terus 0 persen, cuma diserahkan ke masing-masing bank. Jadi bank boleh saja 5 persen, 10 persen atau berapa, bebas," ujar Maryono di kawasan Patra Kuningan, Sabtu (30/6/2018).

Di BTN, saat ini sudah menerapkan DP untuk rumah pertama sebesar 1 persen. Kebijakan DP rendah ini Maryono klaim sangat diminati masyarakat, khususnya keluarga muda yang sedang mencari hunian.

"Karena kita sudah punya program KPR subsidi 1 persen, seyogyanya kita 1 persen saja. Tidak nol-nol banget, masa mau kredit nol persen, kesannya itu tanggung jawabnya kurang mengikat begitu lho," papar Maryono.

Mengenai bunga kredit sendiri khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), BTN akan mereview terlebih dahulu mengenai kemungkinan dampak apa yang diterima bank pasca kenaikan bunga acuan oleh Bank Indonesia.

Dari review yang dilakukan, Maryono mengindikasikan akan mengubah beberapa bunga di berbagai produknya, salah satunya bunga kredit.

"Meski demikian kita tetap optimis nanti sampai akhir tahun kredit BTN mampu tumbuh di atas rata-rata. Kuartal I saja sudah 22 persen," pungkas dia. (Yas)

 

2 dari 2 halaman

BI Bebaskan DP Rumah Pertama

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut.

"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat 29 Juni 2018.

Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen.

Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global.

"Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effectyang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry.

Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen.

Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â