Liputan6.com, Jakarta - Ekonom senior dari Centre of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah menilai, BI perlu ada terobosan lain untuk menstabilkan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Kalau untuk stabilisasi nilai tukar rupiah dengan suku bunga ini jelas tidak cukup. BI perlu ada terobosan-terobosan lain untuk mempertahankan nilai tukar," tutur dia kepada Liputan6.com, Senin (2/7/2018).
Pieter menilai, tekanan rupiah tidak hanya dari sentimen eksternal terutama dari kenaikan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat (AS) atau the Federal Reserve. The Federal Reserve (the Fed) atau Bank Sentral Amerika Serikat (AS) kembali menaikkan suku bunga pada pertengahan Juni 2018. Dalam kenaikan suku bunga pada Juni ini, the Fed mematok di kisaran 1,75 persen hingga 2 persen.Â
Advertisement
Baca Juga
Pieter prediksi, the Federal Reserve kembali naikkan suku bunga acuan pada pertemuan September 2018. Diperkirakan suku bunga the Federal Reserve naik sebanyak empat kali pada 2018.
Selain eksternal, Pieter menyoroti sentimen internal bayangi rupiah. Salah satunya neraca perdagangan Indonesia masih alami defisit. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia Mei 2018 mengalami defisit sebesar US$ 1,52 miliar.Â
"Seperti saya katakan, masih banyak hal yang buat rupiah bergejolak. Bulan depan ada rilis neraca perdagangan RI dari badan pusat statistik (BPS), kalau ini masih defisit, ya otomatis rupiah pasti bergejolak," kata dia.
"Jadi 50 basis poin ini saya rasa terlalu tinggi. Ini juga pasti buat rupiah akan bergejolak. Makanya BI perlu terobosan-terobosan baru terkait hal ini," tambah dia.
Â
BI Dongkrak Suku Bunga Acuan
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulanan yang berlangsung dua hari, pada 28 sampai 29 Juni memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25 persen. Â
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Dewan Gubernur memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps juga menjadi 6 persen.
"Keputusan ini berlaku efektif hari ini 29 Juni 2018," jelas dia di Gedung Bank Indonesia, Jumat 29 Juni 2018.
Menurut Perry, kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara preventif dalam rangka menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar kuangan global yang masih tinggi.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement