Sukses

Kemenhub Bakal Evaluasi Tarif Kapal Penyeberangan di Danau Toba

Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi besaran tarif kapal penyeberangan di wilayah Danau Toba, Sumatera Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana akan mengevaluasi besaran tarif kapal penyeberangan di wilayah Danau Toba, Sumatera Utara.

"Saya memerintahkan Direktur Angkutan dan Multimoda untuk mengevaluasi tarif kapal penyeberangan di Danau Toba bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara dan Kadishub Kabupaten/Kota yang terlibat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/7/2018).

Pasalnya, Budi mendapatkan informasi bahwa tarif dari Samosir ke Tigaras sebesar Rp 7.000 per orang sehingga operator kapal butuh mengangkut banyak penumpang untuk menutupi biaya operasional kapal, padahal kapasitas kapal terbatas.

"Nanti kita akan duduk bersama dengan Kadishub Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menghitung ulang besaran tarif yang tepat melalui beberapa alternatif perhitungan, di mana nantinya saya harapkan tidak ada lagi keluhan dari operator kapal yang tidak bisa mencukupi biaya operasionalnya," ujar Budi.

Menurut dia, penghitungan tarif ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan kapal saat melakukan penyeberangan sehingga nantinya jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas kapal yang ada agar keselamatan dapat ditingkatkan

 Adapun evaluasi perhitungan tarif ini dilakukan atas hasil pemantauan dari tim Ad Hoc yang dibentuk langsung atas perintah Menteri Perhubungan.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan membuat tim Ad Hoc guna mengevaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan pada penyeberangan di Danau Toba.

Menhub telah memerintahkan Ketua tim Ad Hoc bersama Kepolisian dan KSOP guna melakukan pembinaan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba. Tim Ad Hoc ini sendiri bersifat sementara dengan jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 bulan.

2 dari 2 halaman

Hasil Ramp Check

Usung bulan tertib keselamatan pelayaran di Danau Toba, tim Ad Hoc Kemenhub gencar melakukan evaluasi dan pengawasan, salah satunya dengan pelaksanaan ramp-check.

"Sampai dengan Jumat (29/6), jumlah kapal yang sudah dilakukan ramp-check sebanyak 124 unit," ujar Arief Mulyanto, Kasubdit Angkutan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku ketua tim Ad-Hoc di Parapat, Sumatera Utara.

Data dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, di kawasan Danau Toba terdapat 215 unit kapal (lebih dari 7 GT), 34 lokasi pelabuhan, dengan total sebanyak 43 trayek.

"Ramp-check dilakukan untuk mengetahui kondisi eksisting pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan kapal serta pelabuhan," jelas Arief.

Dari pelaksanaan ramp-check tersebut, Arief memaparkan hasil temuannya, antara lain, masih banyak kapal yang beroperasi tanpa membawa dokumen lengkap dan dipersyaratkan, nakhoda masih ada yang belum memiliki sertifikat kecakapan, kapal belum dilengkapi alat komunikasi radio, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dipersyaratkan, informasi penggunaan peralatan keselamatan, dan belum seluruh kapal dilengkapi dengan alat pengeras suara.

"Selain itu, kita temukan bahwa memang semua kapal memiliki life jacket, namun jumlahnya tidak sesuai dengan kapasitas penumpang. Penempatannya juga sulit dijangkau oleh penumpang dan diikat dengan simpul mati. Dan pada saat berada di atas kapal, penumpang juga tidak diarahkan untuk menggunakan life jacket," kata Arief.

Terkait aspek prasarana di Danau Toba, Arief mengungkapkan bahwa titik keberangkatan kapal tersebar pada lokasi-lokasi dengan fasilitas yang minim dan tidak memenuhi standar.

"Jumlah petugas pos pelabuhan juga sangat terbatas dan tempat pendataan manifest belum tersedia," tambahnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, tim ramp-check yang terdiri dari Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Pemda Dishub Prov. Sumatera Utara, Pemda Dishub Kab. setempat, dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia telah memberikan solusi antara lain dengan membagikan lembaran daftar penumpang dan kendaraan (manifest) kepada operator kapal.

Daftar manifest tersebut harus dibuat pada saat sebelum kapal diberangkatkan.  Ke depannya, tim akan terus melanjutkan kegiatan ramp-check kapal, menempatkan petugas Tim Ramp-check di pelabuhan untuk membantu dan mensosialisasikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, melakukan pembagian life jacket, diklat petugas Syahbandar / operator termasuk penataan titik keberangkatan kapal.