Sukses

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Mentan Minta Fokus Angkat Kesejahteraan Petani

Menteri Pertanian Amran Sulaiman melantik lima pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian  Amran Sulaiman melantik lima pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pengukuhan pejabat baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (KepMen) No. 474/Kpts/KP/230/7/2018 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam sambutannya, Amran meminta para bawahannya untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan petani serta meningkatkan upaya perlindungan terhadap para petani di dalam negeri.

"Jangan menzalimi orang miskin dan harus melindungi petani sehingga kesejahteraannya semakin naik," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Sebelum pelantikan, Amran mengaku mendengar ada posisi pejabat eselon II yang kosong hingga 6 bulan. Amran meminta agar Sekretaris Jenderal Kementan mewajibkan seluruh pejabat eselon III untuk mendaftar untuk menghindari kekosongan, sehingga fungsi pelayanan pada para petani di Indonesia dapat berjalan optimal.

“Jangan terjadi kekosongan. Kita bekerja di Kementan kan tentu agar naik kariernya. Daftar semua ya. Enam bulan sebelum pejabat yang bersangkutan pensiun, segera lakukan lelang jabatan untuk menyiapkan pejabat penggantinya,” kata dia.‎

 

2 dari 2 halaman

Pejabat yang dilantik

Adapun pejabat yang dilantik antara lain :

1. Dr. Ir. Mohammad Takdir Mulyadi M.P. sebagai Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

2. Ir. Bambang Sugiharto M.Eng. Sc. sebagai Direktur Serealia, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

3. Ir. Ali Jamil M.P. PhD. sebagai Direktur Aneka Kacang dan Umbi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

4. Ir. Indah Megahwati M.P. sebagai Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

5. Ir. Rahmanto M.Sc. sebagai Direktur Irigasi Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.