Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK masih terus bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia terkait kepemilikan saham sebesar 51 persen untuk Indonesia. Hingga kini, pemerintah masih optimistis pencapaian negosiasi dapat menguntungkan Indonesia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perundingan kepemilikan saham PT Freeport Indonesia yang saat ini masih berlangsung telah sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila. Dia mengatakan, pemerintah terus mengupayakan negosiasi juga mengacu pada UUD 1945.
"Kami usahakan terus. Seperti yang saya sampaikan tadi, di dalam proses negosiasi kami mengacu pada UUD dan Undang-Undang yang kami miliki sekarang ini," ujar Sri Mulyani usai memberi sambutan pada seminar Ekonomi Pancasila di Le Meredien, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan memastikan hasil perundingan mencerminkan pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya manusia yang sesuai dengan azas Pancasila.
"Value-value yang kami anggap akan memberikan suatu praktik dari sisi pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam kita sesuai dengan azas Pancasila," ujar dia.Â
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah dalam ambil keputusan juga melihat peraturan yang berlaku di Indonesia, keadilan dan persatuan Indonesia.
"Kalau kita bicara soal keadilan sosial, bicara soal persatuan Indonesia, tentang perikemanusiaan, kita lihat dalam konteks Undang-Undang yang ada, compliance atau kepatuhan terhadap lingkungan atau masyarakat sekitar. Compliance terhadap perpajakan, itu semuanya kami lakukan," ujar dia.
Â
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK Sementara
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia menyatakan telah mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara ke pemerintah. Namun berbeda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum menerima pengajuan IUPK sementara dari Freeport.
Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan IUPK sementara ke Kementerian ESDM sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Sudah kami ajukan jauh-jauh hari, sebelum Lebaran," kata Tony di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 22 Juni 2018.
Sementara, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menyatakan belum menerima surat pengajuan perpanjangan IUPK sementara dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
"Nanti kita lihat lah, belum terima pengajuannya ke pak menteri," ujar dia.
Bambang pun belum bisa memastikan Freeport mendapat perpanjangan IUPK sementara dalam waktu cepat. "Ya nggak tahu lah, siapa tahu selesai," tuturnya.
Untuk diketahui, IUPK sementara Freeport Indonesia akan berakhir pada 4 Juli 2018 mendatang. Jika IUPK tidak diperpanjang maka perusahaan tersebut tidak bisa mengekspor konsentrat.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement