Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menggandeng swasta untuk menyediakan fasilitas uji berkala kendaraan (KIR).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan hal itu dilakukan untuk memenuhi target ketersediaan tempat uji berkala yang berkualitas dan sesuai standar. Adapun tempat uji berkala yang ada saat ini masih banyak yang belum memenuhi standar.
Baca Juga
"Swasta itu bisa masuk menjadi kompetitor. Jika bekerja tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat jangan kaget suatu saat muncul swasta tempat pengujian berkala, kalian akan ditinggalkan," kata dia di hadapan perwakilan dinas perhubungan daerah, di Gedung Kemenhub, Rabu (4/7/2018).
Advertisement
Dengan adanya wacana tersebut, Dirjen Budi berharap tempat uji berkala kendaraan yang ada saat ini bisa segera mematut diri agar nantinya tidak kalah saing dengan swasta.
"Apakah kita tidak malu dengan kondisi seperti itu padahal kita sudah duluan beberapa tahun yang lalu kita sudah di situ tapi kok kenapa kemajuan kita demikian lama?" ujarnya.
Dirjen Budi mengungkapkan saat ini sudah ada beberapa swasta yang berminat dan mengajukan diri untuk ikut masuk dalam menyediakan fasilitas uji berkala.
"Kami sudah menjalin kerjasama dengan perusahaan swasta dan sudah banyak yang berminat baik dari dalam maupun dari luar negeri," jelas dia.
Â
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Swasta yang Minat
Pihak swasta yang berminat tersebut diantaranya adalah HibaIndo, Blue Bird, Sucofindo, Organda, Aptrindo, Tuff Indonesia dan Opus Indonesia.
"Saya akan membuka selebar-lebarnya kepada swasta yang berminat untuk ikut di dalam kegiatan uji berkala ini," dia menambahkan.
Saat ini, lanjutnya, tengah dilakukan kajian mengenai pembagian anggaran swasta dalam mengelola fasilitas uji berkala.
"Saya masih akan lakukan kajian dari aspek regulasi dan aspek anggarannya. Ini kan ada retribusi kalau dilakukan oleh pemda. Nah, kalau swasta apa?, retribusi juga atau apa. Jadi saya memang mendorong ya udah biar bersaing saja antara pemda dan swasta. Kan uji berkala ini sebetulnya kewenangan pusat yang diberikan kepada daerah tapi kalau daerah gak jalankan kewenangan itu ya nanti akan kami berikan ke swasta," dia menandaskan.
Advertisement