Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen terus memerangi truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Salah satu dengan cara membawa kasus truk obesitas tersebut ke meja hijau.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan membawa kasus truk ODOL ke jalur hukum. Ini karena truk ODOL termasuk salah satu tindak kejahatan seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Yang overdimensi memang ada unsur di UU itu masuk ranah kejahatan. Makanya saya harapkan pelaku karoseri yang sekarang sudah terlanjur saya minta disesuaikan, yang belum, tolong berhenti," kata Dirjen Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (4/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dirjen Budi mengungkapkan pihaknya juga telah menyiapkan 60 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelesaikan masalah truk ODOL. Adapun sanksi yang diterapkan pada pengusaha bisa berupa sanksi denda atau kurungan penjara.
"Akan kita lakukan penyidikan dan saya sudah mendidik 60 PPNS yang memililki kualifikasi untuk melakukan penyidikan terhadap perkara - perkara overdimensi. Jadi nanti akan kita berkas akan kita kirim ke pengadilan dan tidak menggunakan kayak sidang tilang, langsung menggunakan sidang terhadap kejahatan," tegas dia.
Budi menegaskan akan terus memerangi permasalahan truk ODOL tersebut sebab kerugian yang disebabkan terlalu besar. Kerusakan jalan akibat truk ODOL menimbulkan kerugian hingga Rp 43 triliun per tahun. Sementara biaya untuk membangun jalan hanya Rp 26 triliun.
"Niat kami saya sudah sepakat dengan teman-teman baik pusat dan daerah harus menyelesaikan masalah over load dan over dimensi karena apa? kita malu dianggap sebagai negara yang belum selesaikan ODOL, India, Thailand, Vietnam sudah,” kata dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Menhub Janji Beri Insentif Pengusaha Bus yang Remajakan Armada
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa ada sekitar 25 persen bus milik perusahaan otobus (PO) yang tak laik pakai. Ia mengimbau agar perusahaan segera membenahi bus-bus yang tak layak pakai tersebut sehingga bisa melayani masyarakat dengan maksimal dan tentu saja dengan mengutamakan faktor keselamatan.
Budi pun berjanji akan membantu perusahaan-perusahaan tersebut untuk membenahi armadanya. Salah satu caranya dengan memberikan insentif. Insentif diperlukan karena banyak PO bus yang mengeluh pendapatannya menurun.
"Itu nanti ya, kan sekarang ini hanya kita berikan pada bus pariwisata. Nanti PO-PO kita kasih," tuturnya di Jakarta Selatan, Jumat 15 Juni 2018.
Ia menambahkan, pemberian insentif nantinya bisa mencapai tiga kali lipat. Sehingga PO bus, lanjut dia, tidak perlu pusing terkait mudik gratis yang dinilai sebabkan omzet bus PO tersebut turun secara drastis.
"PO-PO ini nanti kita kasih jatah, akan kita lipatkan jadi tiga kali lipat," kata dia.
Budi pun menyarankan agar bus-bus PO tersebut dapat diperbaharui armada untuk turut serta memperoleh insentif.
"Jadi saya berpesan kepada mereka, kalau mereka pengen dapet jatah, busnya mesti diperbaharui. Kalau busnya reot, enggak lulus, ya jangan harap dapet order dari kita," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement