Sukses

BKPM Sayangkan Sikap DPR Soal Sistem Perizinan Terintegrasi

Dalam Rapat Dengan Pendapat, Komisi VI DPR RI menyatakan jika OSS ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyayangkan sikap Komisi VI DPR RI yang mempertanyakan status legal dari program Online Single Submission atau sistem perizinan terintegrasi.

Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan BKPM pada Selasa 3 Juni 2017, Komisi VI DPR RI bahkan menyatakan jika OSS ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

"Kami menyesalkan kesimpulan komisi VI DPR kemarin‎," ujar Kepala BKPM Thomas Lembong di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Menurut dia, jika Komisi VI merasa masih belum mendapat kejelasan mengenai OSS ini, maka BKPM siap kembali memberikan penjelasan

"Tentunya dengan penuh hormat memohon kepada Komisi VI untuk membantu sejauh ada keraguan ketidakjelasan. Kami siap duduk dengan kawan-kawan di Komisi VI untuk mencoba merekonsiliasi ketidakjelasan, atau ketidakselarasan yang terjadi," kata dia.

Di sisi lain, Thomas juga berharap sikap dari Komisi VI ini tidak berdampak pada kepercayaan investor. Menurut dia, tujuan pemerintah membentuk OSS ini tidak lain guna mempercepat proses perizinan usaha dan menggenjot pertumbuhan investasi di dalam negeri.

‎"Kami tentunya mengimbau semua investor untuk melihat aspek positif. Ini menunjukkan niat kesungguhan komitmen dan keberanian politik pemerintah untuk mengupayakan terobosan yang drastis dalam penyederhanaan dan percepatan izin usaha," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Menko Darmin Sosialisasikan Sistem Izin Online Terpadu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasutionmensosialisasikan peluncuran sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) di Hotel Borobudur Jakarta.

Sosialisasi sistem perizinan online terpadu dihadiri oleh berbagai Kementerian atau Lembaga mulai dari Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha. 

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS,” kata Menko Darmin saat memberikan sambutan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini lanjut Menko Darmin berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS.

Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Namun yang paling penting, sistem perizinan di Kementerian atau lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baruJadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi Kementerian atau Lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan," ujar dia.

Darmin Nasution menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat.

Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal resmi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini