Sukses

Kemenhub Bakal Ambil Alih Pengawasan Pelayaran di Danau Toba

Kemenhub akan segera mengambil alih fungsi pengawasan pelayanan transportasi, terutama pada penyeberangan di Danau Toba.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mengambil alih fungsi pengawasan pelayanan transportasi, terutama pada penyeberangan di Danau Toba.

Kemenhub mempertimbangkan musibah kecelakaan kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba pada pertengahan Juni 2018. Keputusan ini diambil karena melihat tidak semua regulator transportasi di level pemerintah daerah dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

"Saya akan datang ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Menteri Dalam Negeri untuk melakukan restrukturisasi berkaitan dengan organisasi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya lewat keterangan tertulis, Jumat (6/7/2018).

"Saya pikir operasional bisa dilakukan oleh provinsi dan kabupaten, tetapi kompetensi tentang pengawasan itu sendiri kita akan lakukan dari pusat. Kami juga akan lakukan pendidikan bagi warga yang ada di Danau Toba," kata Budi.

Pada kesempatan tersebut, Budi memastikan akan merevitalisasi kapal-kapal yang beroperasi di sana dan menetapkan standar-standar yang sesuai. Diharapkan, tidak dijumpai lagi kapal-kapal yang tidak memenuhi syarat.

Lanjutnya Kementerian Perhubungan akan menggandeng sejumlah pihak berwenang untuk mengawasi secara rutin pengoperasian kapal di Danau Toba.

"Kami akan bersama-sama Polri dan TNI melakukan suatu upaya pengelolaan itu. Akan kita kelola bersama Pemda Tingkat I dan Tingkat II dan kami melakukan pengawasan secara rutin, insyaallah kita bisa membuat Danau Toba lebih baik," kata Budi.

Di samping melakukan upaya revitalisasi kapal dan restrukturisasi organisasi, Kementerian Perhubungan juga akan membangun beberapa pelabuhan dan kapal di Danau Toba.

"Kami di sana sekarang sedang membangun enam pelabuhan yang bagus-bagus. Kami juga akan membangun enam kapal yang kapasitasnya lima kali lipat lebih besar dari yang sudah ada," ujar Budi.

Sebagai upaya memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, saat ini Kemenhub juga tengah mendidik 100 orang sebagai syahbandar yang ada di Danau Toba. (Yas)

 

2 dari 2 halaman

Kemenhub Bakal Evaluasi Tarif Kapal Penyeberangan di Danau Toba

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana akan mengevaluasi besaran tarif kapal penyeberangan di wilayah Danau Toba, Sumatera Utara.

"Saya memerintahkan Direktur Angkutan dan Multimoda untuk mengevaluasi tarif kapal penyeberangan di Danau Toba bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara dan Kadishub Kabupaten/Kota yang terlibat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Juli 2018.

Pasalnya, Budi mendapatkan informasi bahwa tarif dari Samosir ke Tigaras sebesar Rp 7.000 per orang sehingga operator kapal butuh mengangkut banyak penumpang untuk menutupi biaya operasional kapal, padahal kapasitas kapal terbatas.

"Nanti kita akan duduk bersama dengan Kadishub Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menghitung ulang besaran tarif yang tepat melalui beberapa alternatif perhitungan, di mana nantinya saya harapkan tidak ada lagi keluhan dari operator kapal yang tidak bisa mencukupi biaya operasionalnya," ujar Budi.

Menurut dia, penghitungan tarif ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan kapal saat melakukan penyeberangan sehingga nantinya jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas kapal yang ada agar keselamatan dapat ditingkatkan.

Adapun evaluasi perhitungan tarif ini dilakukan atas hasil pemantauan dari tim Ad Hoc yang dibentuk langsung atas perintah Menteri Perhubungan.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan membuat tim Ad Hoc guna mengevaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan pada penyeberangan di Danau Toba.

Menhub telah memerintahkan Ketua tim Ad Hoc bersama Kepolisian dan KSOP guna melakukan pembinaan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba. Tim Ad Hoc ini sendiri bersifat sementara dengan jangka waktu satu minggu sampai dengan satu bulan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â