Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan produksi gas industri di dalam negeri akan naik mencapai lima persen sepanjang 2018. Saat ini produksi gas industri dalam negeri tercatat sekitar 2,4 miliar meter kubik per tahun.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tersebut sejalan dengan kebutuhan gas industri yang diprediksi terus meningkat guna mendukung berbagai aktivitas sektor manufaktur.
"Selama ini, gas industri dimanfaatkan untuk proses produksi di industri petrokimia, pengolahan baja dan logam, makanan dan minuman, hingga industri bola lampu. Selain itu digunakan untuk menunjang kebutuhan medis di rumah sakit," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia menyebutkan, industri kimia sebagai salah satu sektor manufaktur yang tergolong aktif serap gas industri ini mampu berkontribusi cukup signifikan terhadap PDB, yaitu sebesar Rp 236 triliun pada 2017.
"Tidak dipungkiri lagi bahwa kelancaran produksi untuk industri-industri yang menjadi penggerak utama perekonomian, dipengaruhi oleh pasokan gas industri yang berkelanjutan," ujar dia.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, produksi gas industri dalam negeri saat ini tercatat sekitar 2,4 miliar meter kubik per tahun.
"Kapasitas tersebut akan terus meningkat seiring upaya ekspansi di industri pengguna gas industri, salah satunya adalah industri petrokimia," kata dia.
Apalagi, Kemenperin tengah mendorong masuknya investasi industri petrokimia sebagai bagian dari sektor hulu yang menyediakan bahan baku untuk beragam manufaktur hilir, seperti industri plastik, tekstil, cat, kosmetik dan farmasi.
"Dengan sifatnya yang padat modal, padat teknologi, dan lahap energi, pengembangan industri petrokimia perlu mendapat perhatian dari pemerintah,” lanjut dia.
Sigit juga menjelaskan, gas industri berbeda dengan gas alam yang banyak digunakan sebagai sumber energi. Gas industri dipergunakan dalam proses produksi manufaktur, seperti gas asitilen untuk mengelas dan gas argon yang digunakan dalam pembuatan titanium.
"Bahkan, gas industri juga banyak digunakan oleh rumah sakit berupa gas oksigen untuk pasien," tutur dia.
Penyerapan Produk Gas Industri
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) Arief Harsono menerangkan, penyerapan produk gas industri yang dipasok anggota AGII saat ini mencapai 80 persen dari total kapasitas produksi nasional. Awal tahun depan, daya serap diprediksi meningkat hingga 90 persen.
"Kalau sudah 90 persen, produsen gas industri harus investasi untuk menambah pabrik baru dan kapasitas produksi. Itu butuh waktu 2-3 tahun," kata dia.
Oleh karena itu, AGII berharap dukungan penuh dari pemerintah guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dalam upaya mendorong pengembangan produsen gas industri dan perusahaan yang menggunakan gas industri di dalam negeri supaya semakin berdaya saing.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement