Sukses

Gedung Kemenhub Terbakar, Pengusaha Apresiasi Reaksi Cepat Menhub

Musibah kebakaran yang terjadi harus menjadi evaluasi dan pembelajaran seluruh jajaran di Kementerian Perhubungan agar lebih berhati-hati dalam bekerja

Liputan6.com, Jakarta DPP Indonesian National Shipowners Association menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya korban kebakaran yang terjadi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Minggu (8/7/2018).

"Kami mengucapkan berbela sungkawa atas korban meninggal pada musibah kebakaran yang terjadi di Kementerian Perhubungan. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisiNya," kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto, Senin (9/7/2018).

Sebelumnya, api diketahui sekitar pukul 03.30 WIB. Petugas keamanan kantor yang tengah bertugas langsung memadamkan panel listrik yang berada di Gedung Karya Lantai 1 Kemenhub.

Carmelita juga mengapresiasi kesigapan petugas kebakaran dan keamanan di Kementerian Perhubungan dalam mengevakuasi korban dan menemukan sumber api sekaligus memadamkannya.

Respon cepat dari petugas pemadam kebakaran dan keamanan di Kementerian Perhubungan ini tentunya dapat meminimalisasi jatuhnya korban yang lebih banyak dan kerugian materi yang lebih besar.

Apresiasi juga diberikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang telah memantau langsung proses evakuasi dan pemadaman kebakaran di kementeriannya, kendati kebakaran terjadi di saat akhir pekan.

"Apresiasi untuk Menteri Perhubungan telah menunjukkan tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin dengan memantau langsung sesaat terjadinya kebakaran," jelas dia.

Menurutnya, musibah kebakaran yang terjadi harus menjadi evaluasi dan pembelajaran seluruh jajaran di Kementerian Perhubungan agar lebih berhati-hati dalam bekerja dengan mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan di lingkungan tempat bekerja.

"Setidaknya ini menjadi pembelajaran agar kita semua lebih memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja kita," dia menandaskan.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Pastikan Layanan Perizinan Berjalan Normal Usai Musibah Kebakaran

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono memberikan jaminan jika pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan, pasca musibah kebakaran yang melanda Gedung Karya Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Minggu (8/7/2018).

“Pertama-tama Menteri Perhubungan dan segenap jajaran Kemenhub menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang telah dipanggil mendahului kita. Kemudian, Kementerian Perhubungan menjamin pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan termasuk proses perizinan akan tetap berjalan secara normal dan saat ini kami sedang melakukan konsolidasi agar besok (hari ini, Senin, 9/7) kita sudah bisa melaksanakan kegiatan senormal mungkin,” ujar Sesjen Djoko dalam keterangannya, Senin (9/7/2018).

Mengenai korban meninggal, Djoko mengatakan ada 3 yang teridentifikasi yakni satu orang pegawai Kementerian Perhubungan dan 2 orang pekerja yang sedang melakukan renovasi ruangan.

Untuk pegawai Kemenhub kemarin sudah dimakamkan. Sedangkan untuk 2 korban dari pekerja renovasi juga telah dilakukan pendampingan-pendampingan.

Djoko mengatakan segala biaya yang terkait dengan kepengurusan jenazah ditanggung oleh Kementerian Perhubungan.

“Untuk saudara-saudara kita yang meninggal, kami memberikan penghormatan untuk bisa terus menyelenggarakan malam tahlilan hingga 7 hari,” sebut Djoko.

Kemudian untuk korban-korban yang selamat, semuanya dinyatakan sudah bisa pulang, tidak ada yang perlu dirawat di Rumah Sakit. Untuk korban-korban selamat tersebut Djoko mengatakan terdiri dari karyawan Kemenhub, jamaah Mesjid Al Hidayah Kemenhub yang berada di lantai P6 dan para pekerja renovasi.

Terkait dengan penyebab musibah ini Djoko menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi atau penyelidikan dari Kepolisian. Aparat Kepolisian telah melakukan penelitian dan pengumpulan data-data.

Mengenai berita bahwa adanya pegawai Kemenhub yang diamankan oleh Polisi karena kebakaran ini, Djoko mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Pegawai tersebut hanya dimintai keterangan dan itu termasuk prosedural yang dilakukan Kepolisian.

“Tidak ada yang diamankan, hanya dimintai keterangan saja. Sekarang sudah pulang,” tutup Djoko.

Video Terkini