Sukses

Sudah Siapkan RI Terapkah Sistem Perizinan Terintegrasi?

Operasional online single submission (OSS) atau sistem perizinan terintergasi secara onlineberlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapanpun dan di manapun.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia belum siap menerapkan online single submission (OSS) atau sistem perizinan terintergasi secara online. Penerapan sistem perizinan usaha terintegrasi online ini membutuhkan banyak persiapan yang sudah harus bisa difungsikan begitu OSS diimplementasikan. Salah satu hal yang belum mendukung implementasi OSS adalah infrastruktur yang belum siap.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, implementasi OSS bertujuan untuk mempercepat proses izin usaha di Indonesia. Namun kesuksesan sistem ini juga akan sangat bergantung terhadap kesiapan pemerintah dalam menunjang sistem yang ada, seperti ketersediaan fasilitas komputer dan internet.

Selain itu, kesuksesan sistem ini juga akan sangat dipengaruhi oleh tingkat penguasaan masyarakat dalam menggunakan komputer dan memanfaatkan koneksi internet.

"Sekalipun jumlah pengguna Facebook di Indonesia merupakan salah satu yang terbanyak di dunia, tapi hal itu tidak mencerminkan realita di lapangan dimana jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi masih lebih banyak ketimbang mereka yang ahli,” jelas Imelda dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/7/2018).

Melihat kondisi ini, ada tiga hal yang perlu dibenahi pemerintah sebelum pemberlakuan sistem perizinan terintergasi. Pertama, pemerintah harus membenahi infrastruktur untuk menunjang wacana sistem pendaftaran online. Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga harus ikut mempersiapkan fasilitas pendukung, misalnya saja perangkat komputer dan koneksi internet

Berikutnya adalah mengenai sosialisasi. Sosialisasi mengenai OSS harus lebih digencarkan lagi ke masyarakat. Sosialisasi bisa dilakukan melalui BKPM, kantor Dinas PMPTSP atau pun sosialisasi melalui komunitas/asosiasi pengusaha.

Pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi aturan. Dalam proses pengurusan izin usaha di Indonesia, dokumen yang sudah diunggah secara online seharusnya tidak perlu diserahkan lagi bukti fisiknya. Prosedur seperti ini harus disederhanakan karena tidak efisien.

Banyak peraturan daerah yang tidak selaras dengan peraturan pusat, sehingga akhirnya malah membebani para pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha. Seharusnya ada keselarasan antara peraturan pusat dan peraturan daerah.

Masih banyak peraturan dari pusat yang diinterpretasikan secara berbeda di daerah, sehingga implementasinya jadi tidak sama.

 

2 dari 2 halaman

Sistem Perizinan Teritegrasi Meluncur

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan peluncuran pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) merupakan berkah di saat gonjang-ganjing perekonomian dunia terjadi.

Seperti diketahui, saat ini tengah terjadi perang dagang dan kenaikan suku bunga Amerika Serikat yang membawa dampak kepada perekonomian global, termasuk Indonesia.

"(OSS) Muncul pada saat yang tepat. Pada waktu dunia gonjang ganjing dengan perang dagang, dengan kenaikan tingkat bunga di Amerika Serikat dan sebagainya. Itu namanya blessing in disguise.Kita bersyukur kepada Tuhan," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Di mengatakan, operasional OSS berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapanpun dan di manapun. Hal ini dinilai akan mampu menggenjot pertumbuhan investasi dalam negeri yang akhirnya akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

"OSS bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Bisa dari kamar hotel, anda melakukan investasi. Model pelayanan perizinan di OSS launch itu menyediakan pelayanan perizinan secara mandiri. Dia mau terlatih sendiri boleh. Berbantuan, dia bilang aku agak gaptek sedikit tolong dibantuin. Ada yang akan membantunya kemudian ada konsultasi dan klinik berusaha yang membantu penyelesaian pertanyaan yang diajukan oleh investor," dia menuturkan.

Video Terkini