Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan negara bertambah sebesar USD 5,5 juta atau Rp 73,7 miliar, berasal dari bonus tanda tangan (siganature bonus) kontrak empat blok minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan, penandatanganan empat blok migas ‎yang berakhir kontrak kerja samanya pada 2019 dan 2020,‎ menciptakan tambahan pendapatan bagi negara.
Tambahan itu berasal dari bonus tandatangan sebesar USD 5,5 juta setara Rp 73,7 miliar dengan ‎asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp13.400 per dolar Amerika Serika‎t.
Advertisement
Baca Juga
"Total bonus tandatangan sebesar 5,5 juta dolar, atau setara 73,7 miliar rupiah,"‎ kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Djoko menambahkan, perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama, dari empat blok migas tersebut sebesar USD 148,4 juta atau setara Rp 1,9 triliun.‎ Investasi tersebut berupa kegiatan pencarian migas.
"Pemerintah berpesan kepada kontraktor, agar terus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari Wilayah Kerjanya," ucap dia.
Â
Empat Kontrak Blok Migas
Empat kontrak bagi hasil tersebut yaitu :
1. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula dengan Kontraktor adalah Kalrez Petroleum (Seram) Ltd. yang sekaligus juga sebagai operator. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula saat ini (existing) akan berakhir pada 31 Oktober 2019.
2. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Salawati dengan Kontraktor Petrogas (Island) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Salawati saat ini (existing) akan berakhir pada 22 April 2020.
3. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung dengan Kontraktor Petrogas (Basin) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung saat ini (existing) akan berakhir pada 14 Oktober 2020.
4. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait dengan Kontraktor EMP Malacca Strait S.A (sekaligus sebagai Operator) dan PT Imbang Tata Alam. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait saat ini (existing) akan berakhir pada 4 Agustus 2020.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement