Sukses

Jurus BI Kenalkan Produk Unggulan UMKM

BI akan gelar pameran Karya Kreatif Indonesia 2018 bertemakan “Sinergitas Pengembangan Pasar Kreatif Indonesia Menembus Pasar Global”.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menyelenggarakan pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2018 bertemakan “Sinergitas Pengembangan Pasar Kreatif Indonesia Menembus Pasar Global”. Pameran ini akan diselenggarakan pada Jumat-Minggu, 20-22 Juli 2018 di Exhibition Hall A, Jakarta Convention Center, Jakarta.

Pameran itu akan hadirkan koleksi lengkap kain tradisional Indonesia antara lain batik, tenun, ulos dan songket serta kerajinan tradisional dari seluruh perajin UMKM binaan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh nusantara.

Produk-produk UMKM yang ditampilkan terdiri dari kain tradisional dan produk turunannya, serta karya kreatif lainnya seperti perhiasan dan kerajinan yang merupakan produk kreatif unggulan yang memiliki nilai otentik/original, bernilai budaya tinggi, memiliki nilai ekonomis dan berkualitas tinggi untuk dapat dipasarkan sebagai produk ekspor.

Selain menyajikan koleksi kain dan kerajinan tradisional nusantara, melalui pameran ini masyarakat yang hadir dapat menikmati kopi terbaik negeri, kuliner nusantara serta mengetahui seluk beluk UMKM dan strategi bagi UMKm dalam menembus pasar global melalui berbagai kegiatan talkshow dan workshop. Tersedia pula pojok UMKM sebagai sarana bagi masyarakat untuk berkonsultasi terkait bisnis UMKM.

Penyelenggaran pameran KKI 2018 merupakan salah satu wujud nyata Bank Indonesia dalam rangka mendukung pengembangan UMKM kreatif sekaligus memperkenalkan produk unggulan yang dapat mengangkat citra budaya daerah, mendukung penyerapan tenaga kerja, mendorong pariwisata serta berkontribusi pada perekonomian antara lain melalui peningkatan ekspor nasional.

Karya Kreatif Indonesia yang menyasar pada kaum wanita, muda, dan dinamis, dapat menjadi wadah bagi UMKM untuk memperkenalkan produknya secara lebih luas hingga ke pasar global dan memotivasi UMKM untuk terus berkreasi menghasilkan produk berkualitas dan bernilai tinggi.

 

2 dari 2 halaman

UMKM Sumbang 60 Persen ke Pertumbuhan Nasional

Sebelumnya, peranan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perekonomian nasional terhitung cukup besar. Jumlah tersebut mencapai 99,9 persen dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen.

"Saat ini, UMKM menyumbang terhadap PDB hingga 60,34 persen. Presiden Joko Widodo mengatakan UMKM harus naik kelas. Tidak boleh hanya bertahan di usaha kecil saja. Levelnya harus naik seperti di sejumlah negara tetangga," ujar Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simongkir mengatakan, Jumat 6 Juli 2018.

Iskandar mengatakan, secara jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, kemudian usaha menengah 5,1 persen, dan yang besar hanya 1 persen saja. Akan tetapi, pada prinsipnya kata dia angka tersebut tidak menunjukan adanya perubahan setiap tahunnya.

"Tapi besaran-besaran itu selama beberapa periode tidak berubah atau perkembangannya tidak naik-naik," imbuhnya.

Iskandar menambahkan, agar pondasi ekonomi Indonesia tetap terjaga dan kuat perlu meningkatkan angka tersebut, sehingga tidak hanya bertahan di usaha kecil saja. Namun sektor menengah dan ke atas juga perlundi dorong. Terlebih presiden kata dia menginginkan para pelaku UMKM untuk naik level.

Untuk itu, lanjut Iskandar terpenting adalah bagaimana caranya untuk mengembangkan UMKM. Namun bukan hanya sekadar menurunkan PPh final. Akam tetapi lebih dari itu.

"Penurunan PPh UMKM bukan hanya untuk fasilitas, tapi beragam. Tapi apa sesungguhnya apa permasalahan di UMKM?," kata Iskandar.

"Berdasarkan hasil riset worldvbank, ada empat permasalahan pertama tidak punya akses pembiayaan. Kedua tidak punya akses dan peluang usaha. Ketiga kapasitas SDM dan kelembagaan UMKM. Terakhir regulasi dan birokrasi," tutup dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018 lalu. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya yakni senilai 1 persen.

Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: