Sukses

Kebijakan Satu Peta Bakal Permudah Investor untuk Investasi

Untuk saat ini Kebijakan Satu Peta baru bisa diberlakukan pada skala 1:50.000 belum pada skala 1:5.000.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) akan memberikan kemudahan investor berinvestasi sesuai minat sektor masing-masing. Namun, untuk saat ini Kebijakan Satu Peta baru bisa diberlakukan pada skala 1:50.000 belum pada skala 1:5.000.

"Untuk sementara, One Map Policy belum bicara tataran 1:5.000, sekarang 1:50.000 dulu. Teknologi kita masih belum support untuk skala lebih intens itu," ujar Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi Slamet Riyadi di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Sektor-sektor dalam skala besar, kata Dodi akan menjadi target dalam skala 1:50.000 ini. Adapun sektor-sektor tersebut antara lain seperti pertambangan dan juga perkebunan.

"Kita akan bidik investor terutama untuk yang skalanya besar seperti pertambangan, perkebunan, dan kebutuhan infrastruktur," jelas dia.

Sementara itu, untuk saat ini, Dodi menjelaskan pemerintah sedang fokus untuk mendorong Rencana Detail Penataan Ruang (RDTR) untuk kemudian memberikan kejelasan gambaran dalam hal penataan ruang.

"Sekarang ada 40 Perda RDTR yang terdaftar. Sekarang pemerintah sedang mendorong untuk percepatan RDTR karena ini kewajiban Pemda, pemerintah pusat hanya memberikan fasilitas berupa bimbingan teknis," ungkapnya.

Oleh karena itu, Dodi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Untuk itu, kita minta temen-temen BIG sediakan peta rupa bumi 1:5.000, baru nanti bisa diisi dengan RDTR. Sedangkan kewajiban menyusun dan mengawal ini dari Kementerian ATR," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Keluar Agustus, Kebijakan Satu Peta Bakal Meluncur Sebelum HUT RI

Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) bisa keluar sebelum 17 Agustus 2018. Kebijakan ini dipercaya akan memudahkan masalah perizinan antar stakeholder dan juga investor.

"Jadi memang tujuanya untuk memperbaiki tata ruang, tata ruang ini merupakan induk dari semua perizinan," ujar Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG Lien Rosalina di Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Kata Lien, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Adapun UU ini mengatur kepastian hukum, keterbukaan, dan keakuratan penyelanggaraan Informasi Geospasial.

"Konsep kebijakan satu peta ini meliputi one reference, one standard, one database dan juga one geoportal," ungkapnya.

Senada, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Dodi Slamet Riyadi menuturkan Kebijakan Satu Peta menekan konflik sengketa tanah yang sering terjadi di dalam negeri.

"Selama ini peta dari stakeholder-stakeholder yang ada sesuka mereka masing-masing, nggak ada standar. Kita buatkan satu acuan supaya dapat mengurangi konflik perbatasan dan sengketa tanah," kata dia.

Dodi juga menambahkan kebijakan satu peta memberikan kepastian pada investor serta mencegah eksploitasi berlebih terhadap sumber daya alam (SDA) RI.

"Kita akan mulai dengan Kalimantan terlebih dahulu karena peraturan yang tumpang tindih dan permasalahan yang komplek disana. Misal antara hutan dan transmigrasi," ujarnya.

"Selanjutnya bakal ada kepastian untuk investasi (investor) yakni lokasi mana yang tepat bagi mereka untuk investasi sektor-sektor terkait, sekaligus mencegah eksploitasi SDA karena pada dasarnya tidak semua data kekayaan alam dapat diakses oleh semua orang. Hanya data-data tertentu saja yang kita provide ke investor dan masyarakat," tandas dia.

Sebagai informasi, Kebijakan Satu Peta ini menggabungkan 85 Peta Tematik dari 34 Provinsi di Indonesia dengan melibatkan 19 Kementerian dan Lembaga.

Video Terkini