Sukses

Menhub: Tak Ada Toleransi bagi Kendaraan Kelebihan Muatan

Keberadaan kendaraan berat bermuatan berlebih sangat berakibat fatal bagi arus lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama sejumlah pihak seperti Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan Direktorat Kerja Sama Pemerintah-Swasta Kementerian ATR/PPN mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Pada kesempatan itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan, topik ini sangat penting karena mulai 1 Agustus 2018 penurunan barang pada truk atau kendaraan logistik yang overdimensi dan overloading hingga 100 persen mulai diterapkan.

"Pemandangan yang memalukan melihat truk yang overdimensi karena melakukan itu dengan sewenang-wenang. Sakit mata ini. Oleh karenanya, saya berpesan kepada pak Dirjen (Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi), kirim surat peringatan untuk asosiasi-asosiasi yang belum menaati aturan ini," tegas dia di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Teguran keras itu ia berikan lantaran masih ada dua asosiasi yang belum mau berkomitmen terhadap penandatanganan deklarasi perjanjian angkutan barang. "Sekitar dua atau satu bulan lalu kita sudah tanda tangani deklarasi, tapi asosiasi semen dan baja belum tanda tangan," ia menjelaskan.

Menhub Budi menyatakan, keberadaan kendaraan berat bermuatan berlebih sangat berakibat fatal bagi arus lalu lintas. Sebagai contoh, dia menyebutkan Tol Jakarta-Karawang yang tekstur jalannya babak belur akibat banyak angkutan besar yang mengindahkan aturan.

"Ada suatu tekanan yang luar biasa untuk titik-titik itu akibat adanya kendaraan bermuatan berlebih. Itu kayak pisau, jalan kayak dicacah-cacah," dia mengeluhkan.

2 dari 2 halaman

Penindakan

Oleh karena tindakan yang sudah melampaui batas tersebut, dia mengambil tindakan dengan bekerja sama dengan Kapolri untuk mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan barang yang melanggar aturan muatan pada 1 Agustus nanti.

"Kita minta asosiasi baja dan semen ikuti apa yang kita lakukan. Karena dengan tidak adanya kendaraan yang overdimensi dan overloading, tingkat kecepatan di ruas jalan juga akan meninggi," ujar dia.

Aturan ini, kata dia, tidak hanya akan diterapkan di ruas jalan tol atau jalan arteri besar saja, tapi juga di titik-titik terluar seperti jalan tikus.

"Kita akan serius, enggak mau main-main. Nanti aturan ini bakal diberlakukan juga di banyak jalan-jalan tikus. Law enforcement di luar titik akan dipusatkan di Jawa Timur dan Jawa Barat, karena pusat barang bergerak ada di dua tempat itu," tutur dia.