Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun payung hukum terkait stabilitas investasi guna menjamin keberlangsungan operasi PT Freeport Indonesia.
Selain untuk Freeport, payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini juga untuk memastikan Freeport berkontribusi lebih besar bagi penerimaan negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, PP terkait stabilitas investasi akan mengatur mengatur keseluruhan kewajiban penerimaan negara yang berasal dari Freeport. Komponennya di dalamnya telah dibahas oleh pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Advertisement
"Dan membandingkan dengan yang dulu dari contract of work tapi karena mandat yang disampaikan minerba 169 pasalnya yaitu kita harus mendapatkan penerimaan negara lebih tinggi," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Baca Juga
Pemerintah bersama Freeport juga akan membuat perhitungan harga tembaga (copper) dan emas untuk melihat besaran penerimaan yang bisa didapatkan pemerintah.
"Jadi yang kami lakukan adalah membuat skenario harga copper, emas. Kita lihat berapa komponen yang berasal dari PPh, dari bagi hasil, dari pendapatan atau iuran pendapatanya yang dibagi antara pusat dan daerah, kemudian ada PBB, PPN, ada pajak yang dipungut oleh daerah," ujar dia.
Dengan demikian, lanjut Sri Mulyani, akan tergambar berapa besaran penerimaan negara yang didapatkan dari Freeport Indonesia ke depannya. Dia menjamin penerimaan yang diperoleh negara akan lebih besar.
"Total keseluruhan pendapatan negara ini kita kemudian konstruksikan dan kita lihat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang previling seperti PPh 25 persen, dulu 35 persen. Jadi dia turun. Jadi kita lihat kompensasinya dari mana,” ujar dia.
"Kita lakukan keseluruhan royalti meningkat sedikit, PBB, itu semua dilakukan dengan skenario yang berasal dari penerimaan harga komoditas dengan berbagai macam skenario harga dengan demikian, kita dapatkan gambaran penerimaan negara haus lebih besar dari yang diperoleh dari contract of work," tambah dia.
Ingin Perpanjang Masa Operasi, Pemerintah Syaratkan Ini kepada Freeport
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberi syarat kepada PT Freeport Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan jika ingin mendapat perpanjangan masa operasi 2X10 tahun.
Jonan mengatakan, untuk memberikan perpanjangan masa operasi Freeport maksimal 2X10 tahun, maka dirinya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2 x 10 tahun," kata kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Menurut Jonan, jika Freeport sudah tidak memiliki permasalahan lingkungan, kemudian KLHK memberikan rekomendasi maka dia akan memberikan perpanjangan masa operasi.
"Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau nggak ada masalah bisa kita kasih," tegas Jonan.
Dia mengatakan, usai proses pelepasan saham PT Freeport Indonesia dan ketentuan stabilitas investasi selesai, maka akan dilanjutkan dengan penyelesaian lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPKOP).
"Nanti baru kami finalkan IUPKOP nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah sepakat," ucapnya.
Dengan telah disepakatinya poin divestasi, maka akan mempercepat proses kepemilikan 51 persen saham Freeport Indonesia ke pihak nasional. "Jadi, saya mau nambahin ya. Semoga dalam HoA ini bisa difinalisasi lebih cepat, jadi 51 persen saham lewat Inalum bisa jalan," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement