Sukses

Proses Konsolidasi Holding BUMN Migas Selesai dalam 5 Tahun

Adanya holding BUMN Migas memperkuat rantai nilai gas yang saat ini dianggap belum maksimal.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno, bersama Plt Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, dan Dirut PGN, Jobi Triananda Hasjim mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

Fajar mengatakan, RDP kali ini membahas kemajuannpembentukan holding BUMN migas. Proses konsolidasi ditargetkan selesai dalam waktu 5 tahun.

"Diharapkan dalam waktu dekat konsolidasi ini segera selesai Kami mau sampaikan, integrase holding migas ini akan dilakukan dalam waktu lima tahun. Ini akan menyelesaikan persoalan pertagas dan PGN, Lalu, 2021 nanti bisa fully integrated businness oil and gas company," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Dia pun menjelaskan tujuan holding migas ini, antara lain, memperkuat rantai nilai gas yang saat ini dianggap belum maksimal. Juga untuk mengatasi harga gas masih bervariasi, serta sersaingan usaha juga gak sehat dan duplikasi.

"Manfaat integrase bisnis gas ini bisa jadi pendorong efisiensi dibidang perekonomian dan utilisasi ketahanan energi nasional," jelasnya.

Dia pun menjelaskan program jangka pendek yang bakal dijalankan setelah holding migas ini terbentuk adalah pembangunan jaringan gas dari Aceh, Sumut, Sumsel, Jabar, Banten, DKI Jakarta, Jatim, dan Jateng.

"Sumber gasnya dari mana-mana. Dengan pembangunan infrastruktur yang tidak tumpang tindih jadi bisa lebih bermanfaat. Afordablity juga bisa meningkat. Distribusi juga bisa lebih efisien. Nah, nantinya harga gas bisa lebih baik," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Caplok 51 Persen Saham Pertagas, PGN Rogoh Kocek Rp 16,6 Triliun

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau disebut PGN bersama Pertamina melakukan transaksi material dengan membeli 51 persen saham Pertagas, yang merupakan anak usaha perusahaan Pertamina.

Transaksi tersebut termasuk transaksi afiliasi dan material. Transaksi afiliasi lantaran PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau disebut PGN dan pertamina merupakan pihak terafiliasi yang keduanya dikendalikan baik langsung dan tidak langsung oleh pemerintah Indonesia.

Sedangkan transaksi tersebut transaksi material sesuai Peraturan Nomor IX.E.2 lantaran nilai transaksi lebih dari 20 persen namun kurang dari 50 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan. Demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/7/2018). 

Adapun pengambilalihan saham Pertagas dengan transaksi jual 2.591.099 lembar saham yang dimiliki oleh Pertamina dalam Pertagas atau setara dengan 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Pertagas.

Nilai keseluruhan dari transaksi dalam kesepakatan awal atas akuisisi 51 persen kepemilikan saham di Pertagas adalah sekitar Rp 16,60 triliun. Jumlah itu sebesar 38,46 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan.

"Perseroan akan memakai pendanaan internal dan pinjaman," seperti dikutip dari keterangan tersebut.

Nilai transaksi itu merupakan harga pembelian untuk 2.591.099 lembar saham yang dimiliki oleh Pertamina dalam Pertagas dengan PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta Samtan Gas, dan PT Perta Kalimantan Gas sudah dikeluarkan dari buku Pertagas sehingga hanya terdapat PT Pertagas Niaga sebagai anak usaha di dalam buku Pertagas.

"Penyelesaian akan dilakukan pada tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya berita acara pemenuhan persyaratan pendahuluan yang ditandatangani oleh para pihak namun tidak akan melebihi 90 hari sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian (batas waktu) atau pada tanggal lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak,” tulis keterangan tersebut.

Latar belakang transaksi ini adalah dari salah satu inisiatif Pemerintah Indonesia untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional dengan membentuk perusahaan induk di bidang minyak dan gas bumi atau holding BUMN migas.