Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) optimistis Head of Agreement (HoA) atau kesepakatan awal antara pemerintah dengan Freeport McMoran akan berjalan lancar.
Dia menuturkan, akan ada banyak pihak yang terlibat setelah penandatanganan perjanjian pendahuluan (heads of agreement/ HOA) oleh PT Inalum, Freeport McMoran Inc. dan Rio Tinto.
"Ini urusan menteri, HOA, kemudian perjanjian-perjanjiannya itu nanti pengacara dan macam-macam terlibat, negosiasi dan rincian lainnya. Jadi, optimistis bisa. HOA itu bisa jalan," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Selasa (17/7/2018).Â
Advertisement
Baca Juga
Kemudian JK menjelaskan dari HoA tersebut akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan berikutnya. Otomatis kata dia, Indonesia akan memperpanjang konsensi PT Freeport Indonesia. Â
"Indonesia yang punya hak untuk memperpanjang, dan Indonesia juga membeli. Masa indonesia beli langsung berhenti, kan ndak kan. jadi itu otomatis artinya," kata JK.Â
Selanjutnya, JK menjelaskan terkait ada 11 bank asing yang siap mendanai divestasi tidak akan meragukan kinerja dari tambang emas tersebut.Â
"Kalau [dana] dari sini diambil USD 3 miliar sampai USD 4 miliar bisa masalah kita punya neraca pembayarannya. Karena ini barang bukan barang greenfield," papar JK.Â
"Bukan barang yang baru mulai dibangun, begitu diambil tahun depannya sudah ada penghasilannya walaupun sudah ada perjanjian-perjanjian, mungkin reinvestasi lagi tapi artinya tidak meragukan lagi bahwa ini jalan," kata JK.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Ingin Perpanjang Masa Operasi, Pemerintah Syaratkan Ini kepada Freeport
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberi syarat kepada PT Freeport Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan jika ingin mendapat perpanjangan masa operasi 2X10 tahun‎.
‎Jonan mengatakan, untuk memberikan perpanjangan masa operasi Freeport maksimal 2X10 tahun, maka dirinya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2 x 10 tahun," kata kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Menurut Jonan, jika Freeport sudah tidak memiliki permasalahan lingkungan, kemudian KLHK memberikan rekomendasi maka dia akan memberikan perpanjangan masa operasi.
‎"Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau nggak ada masalah bisa kita kasih," tegas Jonan.
Dia mengatakan, usai proses pelepasan saham PT Freeport Indonesia dan ketentuan stabilitas investasi selesai, maka akan dilanjutkan dengan penyelesaian lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPKOP).
"Nanti baru kami finalkan IUPKOP nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah sepakat," ucapnya.
Dengan telah disepakatinya poin divestasi, maka akan mempercepat proses kepemilikan 51 persen saham Freeport Indonesia ke pihak nasional. ‎"Jadi, saya mau nambahin ya. Semoga dalam HoA ini bisa difinalisasi lebih cepat, jadi 51 persen saham lewat Inalum bisa jalan," ujar dia.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement