Liputan6.com, Jakarta Beredar surat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas aset. Penjualan aset ini bertujuan untuk menyehatkan keuangan perusahaan.
Izin penjualan aset ini mengutip surat yang dibubuhi tandatangan Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi Pertamina, Kamis (18/7/2018).
Surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan Direksi Pertamina Nomor 253/C00000/2018-S4 pada 6 Juni 2018, perihal permohonan ijin prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina dan Direksi Pertamina (Persero) nomor 239/000000/2018-S4 pada 28 Mei 2018, dengan perihal Kondisi Keuangan Pertamina per April 2018.
Advertisement
Dalam surat tersebut, Rini menyetujui secara prinsip rencana direksi untuk mengambil tindakan-tindakan, dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan.
Tindakan tersebut dengan mengizinkan pelepasan aset hulu Pertamina. Namun ini dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis, seperti akses hulu di negara lain.
Selain itu, untuk mempercepat peremajaan kilang Cilacap dan Balikpapan, Rini menizinkan Pertamina melakukan Spin-Off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMF).
Rini juga mengizinkan, investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBMÂ umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.
‎Meski begitu, dia meminta peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan, dengan tidak mengurangi esensi dan tujuan awal.
Rini meminta direksi secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi dimaksud. Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait keberadaan surat ini, Deputi Bidang Pertambangan Strategis, Industri dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan, persetujuan tersebut diberikan untuk meringankan beban Pertamina di tengah tekanan kondisi global, seperti kenaikan harga minyak.
"Kementerian BUMN memberikan persetujuan awal kepada Direksi Pertamina untuk melakukan langkah langkah dalam rangka ini ada naiknya ICP dan lainnya," tutur dia.
Menurut Fajar, sebelum Pertamina mengambil keputusan yang merujuk pada surat tersebut, harus melalui kajian dan disampaikan lewat RUPS.
"Itu kemudian langkah langkah yang akan dilakukan pertamina, oke, silahkan dilakukan. Tetapi, harus melalui kajian dulu, disampaikan ke komisaris lalu RUPS," tandasnya.
‎
Isi Surat
Berikut Surat Rini ke Direksi Pertamina
Kepada Yth Direksi PT Pertamina (Persero)
Jalan Medan Merdeka Timur 1A Jakarta 10110
Menunjuk surat Saudara Nomor 253/C00000/2018-S4 tanggal 6 Juni 2018 perihal Permohonan Ijin Perinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero) dan surat Direksi PT Pertamina (Persero) (“Pertamina') Nomor 239/000000/2018-S4 tanggal 28 Mei 2018 perihal Kondisi Keuangan Pertamina YTD April 2018, dengan ini‎ kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui secara prinsip rencana Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka membenahi dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan sebagai berikut:
a. Share-down aset-aset hulu selektif (termasuk namun tidak tarbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis, seperti akses hulu di negara lain.
‎b. Spin-off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unint Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-un mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMF).
c. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBMÂ umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.
d. Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dan tujuan awal.
2. Direksi agar secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi dimaksud.
3. Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan RUPS terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapakan terima kasih
‎Menteri Badan Usaha Milik Negara
Rini M.Soemarno
Advertisement