Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menegaskan, rencana pelepasan aset Pertamina yang diusulkan ke pemerintah selaku pemegang saham, merupakan bagian dari rencana bisnis guna meningkatkan kinerja portofolio bisnis perusahaan ke depan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Adiatma Sardjito menyatakan, surat yang diusulkan Pertamina kepada Pemerintah masih berupa izin prinsip. Hal itu perizinan kepada pemegang saham untuk mengkaji atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina.
"Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari pemegang saham, yakni Pemerintah,” kata Adiatma, di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Adapun rencana pelepasan aset yang 100 persen merupakan milik Pertamina tersebut, telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Berdasarkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), untuk melepas aset perlu dilakukan kajian yang komprehensif serta diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Adiatma menambahkan, pelepasan aset sebagai upaya menyehatkan portfolio investasi, sehingga Pertamina tidak memiliki kecondongan risiko pada satu aset tertentu.
"Seperti pepatah don’t put your eggs in one basket. Di mana kita meminimalkan risiko berdasarkan kajian bisnis dan legal yang telah dilakukan dengan cermat," ujar dia.
Dia menuturkan, langkah tersebut, bisa memberi peluang bagi Pertamina untuk mengundang partner strategis yang memiliki keunggulan dalam teknologi dan bisnis di bidang energi.
Untuk pelaksanaannya, Pertamina akan tetap mempertahankan kendali dalam bisnis tersebut dan penilaian aset akan dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk Pertamina dan negara.
"Dengan menggandeng mitra bisnis yang tepat, kita bisa mendapatkan nilai tambah, baik dari segi teknologi, perluasan pasar dan networking bisnis, dengan mempertahankan kendali bisnis, dan ini sesuatu yang lumrah dalam bisnis korporasi, " tambah dia.
Dalam menghadapi tekanan, menurut Adiatma, Pertamina akan terus berupaya perbaiki kinerja fundamental dan juga menempuh berbagai inovasi seperti PertaShop.
"Dengan keseluruhan langkah tersebut, Pertamina berharap untuk jangka panjang kondisi keuangan tetap terjaga apalagi dengan adanya dukungan pemerintah,” kata dia.
Beredar Surat Menteri Rini Izinkan Pertamina Lepas Aset demi Sehatkan Keuangan
Sebelumnya, beredar surat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas aset. Penjualan aset ini bertujuan untuk menyehatkan keuangan perusahaan.
Izin penjualan aset ini mengutip surat yang dibubuhi tandatangan Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi Pertamina, Kamis 18 Juli 2018.
Surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan Direksi Pertamina Nomor 253/C00000/2018-S4 pada 6 Juni 2018, perihal permohonan ijin prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina dan Direksi Pertamina (Persero) nomor 239/000000/2018-S4 pada 28 Mei 2018, dengan perihal Kondisi Keuangan Pertamina per April 2018.
Dalam surat tersebut, Rini menyetujui secara prinsip rencana direksi untuk mengambil tindakan-tindakan, dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan.
Tindakan tersebut dengan mengizinkan pelepasan aset hulu Pertamina. Namun ini dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis, seperti akses hulu di negara lain.
Selain itu, untuk mempercepat peremajaan kilang Cilacap dan Balikpapan, Rini menizinkan Pertamina melakukan Spin-Off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMF).
Rini juga mengizinkan, investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.
Meski begitu, dia meminta peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan, dengan tidak mengurangi esensi dan tujuan awal.
Rini meminta direksi secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi dimaksud. Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait keberadaan surat ini, Deputi Bidang Pertambangan Strategis, Industri dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan, persetujuan tersebut diberikan untuk meringankan beban Pertamina di tengah tekanan kondisi global, seperti kenaikan harga minyak.
"Kementerian BUMN memberikan persetujuan awal kepada Direksi Pertamina untuk melakukan langkah langkah dalam rangka ini ada naiknya ICP dan lainnya," tutur dia.
Menurut Fajar, sebelum Pertamina mengambil keputusan yang merujuk pada surat tersebut, harus melalui kajian dan disampaikan lewat RUPS.
"Itu kemudian langkah langkah yang akan dilakukan pertamina, oke, silahkan dilakukan. Tetapi, harus melalui kajian dulu, disampaikan ke komisaris lalu RUPS," tandasnya.
Advertisement