Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberi catatan bagi pemerintah tentang sejumlah regulasi atau peraturan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) atau disebut RUU SDA sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974.Â
Direktur Eksekutif APINDO, Danang Grindrawardana menyatakan persetujuannya atas penyusunan RUU SDA yang mengatur tata kelola sumber daya air sebagai pengganti UU 11 Tahun 1974 tentang pengairan. Namun, kata dia terdapat catatan kritis isi dari RUU SDA tersebut masih belum dirumuskan dengan baik.
"RUU SDA ini masih mencampur adukan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi," kata Danang dalam acara APINDO Public Policy Discussuin RUU Sumber Daya Air, di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Danang mengatakan, dengan isi RUU tersebut akan menimbulkan potensi dampak negatif yang luar biasa bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia. Dengan demikian, seluruh jenis industri produk dan jasa akan terkena dampak dari campur aduknya pemikiran tersebut.
"Menampung berbagai masukan dari asosiasi-asosiasi terdampak dari RUU SDA ini, terdapat keluhan bahwa pasal-pasal dalam RUU SDA berpotensi negatif bagi dunia usaha," ujar dia.
Danang melanjutkan, seharusnya negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha. Namun alur pemikiran RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampur aduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.
Dengan demikian, APINDO berharap pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melakukan pemisahan pengaturan sumber daya air berdasarkan fungsi air untuk kebutuhan sosial atau publik (SPAM) dan fungsi air untuk kegiatan ekonomi.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Pemerintah Bakal Batasi Perusahaan Swasta Kelola Air Minum di RI
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi V DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974.
Sebenarnya, pernah ada UU SDA yang baru yaitu UU SDA Tahun 2004. Hanya saja UU tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015. Dengan putusan itu maka MK menghidupkan kembali UU Pengairan Tahun 1974
Dalam pokok-pokok RUU SDA yang baru, menyebutkan bahwa pengusahaan air minum dijamin oleh pemerintah. Dengan demikian, pengusahaannya akan mengutamakan BUMN/BUMD. Lalu bagaimana perusahaan swasta?
"Perusahaan swasta baru bisa masuk jika kebutuhan untuk masyarakat sudah terpenuhi, baru jika masih ada sumbernya, bisa swasta masuk dengan syarat dan pengaturan ketat," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono di Gedung DPR RI, Rabu (18/7/2018).
Mengenai pengaturan swasta untuk bisa berinvestasi di air minum ini, ditegaskan Basuki, nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU SDA yang baru. Berbagai skema masuknya swasta di bidang sumber daya air ini salah satunya dengan skema KPBU.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan turunan dari UU SDA Tahun 2004 menyebut penyelenggara pengembangan SPAM adalah BUMN/BUMN, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat.
Nantinya dalam PP turunan UU SDA yang baru, penyelenggara pengembangan SPAM akan diutamakan BUMN/BUMD. Sedangkan swasta menjadi opsi terakhir dalam penyeleneggaraan pengembangan tersebut.
"Itu detailnya semua nanti akan kita atur ketat dan hati-hati. Karena air ini kan sangat dasar dan strategis," tegas Basuki.
Dalam PP baru nantinya, juga akan diatur apa yang harus dilakukan perusahaan air minum swasta eksisting.
Rencananya, pembahasan detail mengenai RUU SDA ini akan dilakukan Kementerian PUPR bersama dengan Komisi V DPR RI minggu depan.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement