Sukses

Pengusaha Khawatir RUU Sumber Daya Air Persulit Investasi

Ini karena prioritas utama di dalam pasal 46 ayat 1 penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi V DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974. Nantinya, pengusahaan air minum dijamin pemerintah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Grindrawardana menyayangkan sikap pemerintah dalam merumuskkan RUU SDA tersebut.

Ini karena prioritas utama di dalam pasal 46 ayat 1 penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Sementara, pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat.

"Bisa dibayangkan bagaimana repotnya sistem investasi di Indonesia nanti. Bagaimana sebuah hotel izin airnya itu harus minta izin kepada BUMD. Sementara BUMD itu masih konvensional. BUMD ada kepentingan politik karena sesuai kepentingan daerah," ujarnya dalam acara APINDO Public Policy Discussuin RUU Sumber Daya Air, di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

"Kami sangat menyesalkan pernyataan bapak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) bahwa pemerintah akan sangat membatasi. Padahal industri kita penyumbang PDB dan menggunakan air," tambah dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Kebijakan Pemerintah

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan melalui RUU SDA ini, maka pengusahaannya akan mengutamakan BUMN/BUMD. Sementara untuk perusahaan swasta baru bisa mengelola air minum jika kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi.

"Perusahaan swasta baru bisa masuk jika kebutuhan untuk masyarakat sudah terpenuhi, baru jika masih ada sumbernya, bisa swasta masuk dengan syarat dan pengaturan ketat," kata Basuki di Gedung DPR RI, Rabu (18/7).

Dia menjelaskan, pengaturan swasta untuk bisa berinvestasi di air minum ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU SDA yang baru. Berbagai skema masuknya swasta di bidang sumber daya air ini salah satunya dengan skema KPBU.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan turunan dari UU SDA Tahun 2004 menyebut penyelenggara pengembangan SPAM adalah BUMN/BUMN, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat.

Nantinya dalam PP turunan UU SDA yang baru, penyelenggara pengembangan SPAM akan diutamakan BUMN/BUMD. Sedangkan swasta menjadi opsi terakhir dalam penyelenggaraan pengembangan tersebut.

"Itu detailnya semua nanti akan kita atur ketat dan hati-hati. Karena air ini kan sangat dasar dan strategis," tegas Basuki.