Liputan6.com, Jakarta - Selain menggunakan instrumen suku bunga acuan, Bank Indonesia (BI) juga akan melakukan upaya lain untuk membuat pasar keuangan Indonesia kompetitif dan menarik di mata investor.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI akan mengkaji berbagai instrumen yang bisa memperluas pilihan dari investasi portofolio di Indonesia.
"Berbagai pilihan-pilihan yang bisa kami lihat apakah kemudian kita melihat reaktivasi lagi penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk tenor 9 dan 12 bulan," kata Perry di kantornya, Kamis (19/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
SBI sendiri sempat dinonaktifkan pada era Darmin Nasution menjabat sebagai Gubernur BI. Penghentian tersebut terpaksa dilakukan sebab BI terlalu banyak mengeluarkan uang untuk pembayaran bunga SBI.
Dia menjelaskan, penerbitan kembali SBI bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi pasar keuangan Indonesia. "Tentu saja ini juga jadi daya tarik bagi masuknya investasi portfolio asing untuk Indonesia," ujarnya.
Selain itu, BI juga dalam waktu dekat akan meningkatkan kredibilitas benchmark di pasar uang. "Langkah-langkah lain juga yang dalam waktu dekat kami juga akan keluarkan adalah untuk meningkatkan kredibilitas benchmark dari pasar uang."
Sebagai informasi, SBI merupakan salah satu mekanisme Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang digunakan BI untuk mengontrol kestabilan nilai tukar rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BI Pertahankan Bunga Acuan di 5,25 Persen
Sebelumnya, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan pada rapat bulanan yang digelar pada Kamis ini. Langkah tersebut sejalan dengan target Bank Indonesia untuk tetap memberikan daya tarik pasar keuangan di Indonesia.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 18-19 Juli 2018 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate di angka 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility di level 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar di angka 6 persen.
"Keputusan ini berlaku efektif sejak 19 Juli 2018," jelas dia di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
BACA JUGA
Keputusan ini sesuai dengan target Bank Indonesia untuk tetap memberikan daya tarik pasar keuangan Indonesia.
Pelonggaran kebijakan makroprudensial BI dapat meningkatkan fleksibilitas dan intermediasi perbankan bagi pertumbuhan ekonomi.
BI juga akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah untuk mendorong peningkatan devisa pariwisata dan pembiayaan infrastruktur oleh swasta.
Ke depan, BI akan terus mencermati perkembangan dan prospek perekonomian baik domestik maupun global, untuk memperkuat respons bauran kebijakan yang perlu ditempuh.
Advertisement