Sukses

Pengusaha Tolak Kewajiban Penambahan Vitamin A pada Minyak Goreng

Penambahan vitamin A sintetik berpeluang menciptakan monopoli karena pemasok vitamin A ini terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Produsen minyak goreng sawit menolak kewajiban fortifikasi (penambahan) vitamin A dalam produk minyak goreng. Pasalnya, fortifikasi dinilai akan berimbas pada pemborosan bagi devisa negara dan menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan, jika tidak memenuhi batas kandungan vitamin A di dalam produknya.

Saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87 Tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI 7709: 2012 Minyak Goreng Sawit dan terkait penambahan fortifikasi Vitamin A.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, kebijakan penambahan vitamin A sintetis haruslah diimpor dari perusahaan di negara lain.

“Jika fortifikasi menjadi wajib, akibatnya Indonesia bergantung kepada impor Vitamin A sintetik. Setiap tahun, kita akan buang devisa ratusan juta dolar AS ke luar negeri,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Persoalan lain, lanjut dia, adalah efektifitas fortifikasi vitamin A di Minyak Goreng Sawit. Karena ada rentang waktu pengiriman minyak goreng dari pabrik sampai ke masyarakat. Isu ini terkait dengan stabilitas Vitamin A mulai dari pabrik sampai ke retailer dan retensi vitamin A pada saat penggorengan.

“Tidak ada jaminan berapa kadar kandungan vitamin A sampai di tangan konsumen. Apabila di bawah ambang batas, produsen bisa dituntut,” ungkap dia.

Kalangan produsen sawit, kata Sahat, meminta pengecualian untuk kebijakan fortifikasi vitamin A. Aturan fortifikasi sebaiknya sukarela bukan mandatori. “Kita belum tahu seberapa efektif fortifikasi. Yang pasti penambahan vitamin A membuat devisa negara tersedot ke luar negeri,” tutur dia.‎

Menyikapi persoalan fortifikasi vitamin A minyak goreng sawit, Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) telah mengirimkan surat kepada Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian pada 13 Juli 2018.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ciptakan Monopoli

Direktur Eksekutif PASPI Tungkot Sipayung menyebutkan, aturan fortifikasi tidak berdasarkan kepada perintah perundang-undangan, melainkan sebatas permintaan Menteri Kesehatan melalui surat kepada Kemenperin pada 2012.

"Penambahan vitamin A sintetik berpeluang menciptakan monopoli. Karena pemasok vitamin A ini terbatas kepada dua negara saja," kata dia.

Menurut Tungkot, tidak menutup kemungkinan produsen vitamin A bisa mengendalikan industri minyak goreng sawit di dalam negeri. Itu sebabnya, fortifikasi berpotensi melanggar UU Nomor 5/1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tungkot menambahkan, fortifikasi merupakan bagian dari SNI minyak goreng sawit. Pihaknya mendukung SNI minyak goreng sawit yang masih dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Perindustrian yang baru.

"Tetapi untuk fortifikasi sebaiknya sukarela," tandas dia.‎