Sukses

Gelombang hingga 6 Meter, Kemenhub Imbau Kapal Tak Paksa Belayar

Mengantisipasi musibah yang mungkin terjadi karena cuaca ekstrim, peningkatan pengawasan keselamatan pelayaran harus dilakukan secara optimal.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menghimbau, masyarakat serta kapal yang berlayar di perairan Indonesia untuk tidak memaksakan diri melaut. Pasalnya saat ini terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi karena sangat membahayakan aktifitas pelayaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo mengatakan, dalam Maklumat Pelayaran Nomor TX-02/VII/DN-18 pada 20 Juli 2018 disebutkan, berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) diperkirakan pada 18 sampai 24 Juli 2018, cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 4 sampai 6 meter dan hujan lebat diperkirakan akan terjadi dibeberapa perairan.

Yaitu Perairan Barat Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu dan Enggano, Perairan Barat Lampung, Laut Andaman, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa Timur, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa, Perairan Selatan Bali, Perairan Lombok, Perairan Pulau Sumabwa, Samudera Hindia Barat Mentawai hingga Selatan Pulau Jawa hingga Selatan Pulau Sumbawa.

"Secara rutin Ditjen Perhubungan Laut mengeluarkan Maklumat Pelayaran atas dasar hasil pemantauan, sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pemenuhan aspek keselamatan pelayaran, mengingat cuaca ekstrim yang masih terjadi di sebagian perairan Indonesia," kata Agus, di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Untuk mengantisipasi terjadinya musibah yang mungkin terjadi karena cuaca ekstrim tersebut, maka peningkatan pengawasan keselamatan pelayaran harus dilakukan secara optimal dan tanpa kompromi.

Agus pun meminta Syahbandar harus melakukan pemantauan ulang setiap hari, terhadap kondisi cuaca di masing-masing lingkungan kerjanya dan menyebarluaskan informasi cuaca terkini kepada nakhoda kapal dan pengguna jasa.

"Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) harus ditunda hingga cuaca memungkinkan untuk memberangkatkan kapal," tambah Agus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bongkar Muat Barang

Tak hanya pelayaran penumpang, menurut Agus, kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kelancaran dan ketertibannya. Muatan yang naik kapal juga harus dilashing serta tidak overdraft agar stabilitas kapal tetap baik.

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan, peningkatan kewaspadaan juga harus dilakukan oleh seluruh operator dan nakhoda kapal.

Nakhoda maupun pemilik kapal harus memantau cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar dan melaporkan ke Syahbandar saat mengajukan SPB, serta melaporkan kondisi cuaca terkini kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat setiap enam jam sekali saat berlayar.

Junaidi menambahkan, selama pelayaran nakhoda juga harus membawa kapal berlindung di lokasi aman, saat tiba-tiba terjadi cuaca buruk di tengah pelayaran dengan ketentuan kapal harus dalam kondisi siaga untuk siap digerakkan.

"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Distrik Navigasi agar kapal negara baik kapal patroli atau kapal navigasi tetap siap siaga dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau kecelakaaan," tandasnya.