Sukses

Intip Tunjangan Kinerja Pegawai Lemhanas

Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Ini dengan pertimbangan ada peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Lemhanas.

Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 158 tentang tunjangan kinerja pegawai di Lemhanas. Demikian mengutip laman Setkab, Selasa (24/7/2018).

Atas pertimbangan itu, pada 17 Juli 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lemhanas.

Menurut Perpres ini, pegawai (PNS, TNI, Polri dan Pegawai lainnya) di Lemhanas selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja tidak diberikan antara lain kepada pegawai di lingkungan Lemhanas yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan Lemhanas yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Kemudian pegawai di lingkungan lembaga ketahanan nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai di Lemhanas yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi sebagai diatur dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2012.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

 

2 dari 2 halaman

Tunjangan Kinerja di Lemhanas Mulai November

"Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai November 2017,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, menurut Perpres ini, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Lembaga Ketahanan Nasional.

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Juli 2018 itu.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: